JAKARTA, WOL – Hak angket Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dinilai sebagai salah satu cara mencegah konflik horizontal antar simpatisan Partai Golkar dan PPP.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, penggunaan hak angket DPR itu untuk menyelidiki motif dari keputusan Menkumham Yasonna Laoly bertujuan mencegah konflik horizontal yang bisa terjadi di antara para simpatisan Partai Golkar dan simpatisan PPP yang kini juga terbelah.
“Tujuan ideal dari inisiatif penggunaan Hak Angket DPR adalah menjaga kemurnian demokrasi. Namun, urgensi lain dari penggunaan hak angket DPR adalah menghindari gesekan atau bentrokan para simpatisan Golkar dan PPP di level akar rumput,” kata Soesatyo, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (29/3) malam.
Sebab, kata Soesatyo, jika terjadi konflik horizontal para simpatisan kedua partai, skala persoalannya bukan lagi internal partai, melainkan masalah gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Penggunaan hak angket DPR diharapkan bisa mencegah terjadinya gangguan itu,” tegas Anggota Komisi III DPR itu.
Sebab, lanjut Seosatyo, dengan berprosesnya hak angket, para simpatisan Golkar dan PPP akan melihat bahwa para elite partai masih terus menggunakan pendekatan legal untuk menyelesaikan persoalan internal kedua partai.
“Bisa terjadi konflik horizontal kalau pendekatan legal dihentikan. Itu sebabnya, selain mendorong penggunaan Hak Angket, Partai Golkar juga menempuh jalur legal lainnya, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, memasukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), serta memasukan laporan tentang surat mandat palsu oleh kubu Munas Ancol ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya. (inilah/data1)
Discussion about this post