MEDAN, WOL– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menegaskan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten/kota tidak diizinkan diangkat sebagai pejabat sementara (pjs) bupati/wali kota yang akan berakhir masa tugasnya di 2015 terkait Pilkada di 14 kabupaten/kota  pada 2015 ini.
Hari ini di Medan, Gatot mengungkapkan, tidak diizinkannya sekda di kabupaten/kota untuk diangkat menjadi pejabat sementara merupakan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ambon baru-baru ini.
“Pak menteri (Mendagri) secara eksplisit menyebutkan jangan sekda,†ungkap Gatot.
Ada kekhawatiran ketika sekda diangkat menjadi pejabat sementara di kabupaten/kota yang sedang menggelar pilkada, maka akan menimbulkan keberpihakan dan menciptakan ketidakadilan pada pasangan calon lainnya. Dengan demikian, ketentuan larangan tersebut pun akan   menjadi salah satu rekomendasi Mendagri kepada gubernur yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pejabat sementara kabupaten/kota.
Munculnya wacana penunjukan sekda menjadi pejabat sementara diakui Mendagri berasal dari audiensi sejumlah tokoh masyarakat yang datang kepadanya. Bahkan ada yang sampai pada merekomendasikan beberapa nama untuk duduk sebagai pejabat sementara.
“Di forum APPSI di Ambon lalu, secara eksplisit Mendagri dalam arahannya menyatakan sudah dapat audiensi dari tokoh masyarakat kab/kota yang merekomendasikan nama-nama untuk duduk sebagai pejabat. Dia (Mendagri) nyatakan itu adalah haknya gubernur,†ujar Gatot mengutip pernyataan Mendagri sebelumnya.
Seperti diketahui ada 14 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis di 2015. Beberapa diantaranya yaitu Medan, Binjai, Karo, Serdangbedagai, Sibolga, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Asahan, Labuhanbatu, Pakpak Bharat, Humbanghasundutan, Pematangsiantar, Simalungun dan Labuhanbatu Utara. (wol/data1)
Discussion about this post