WASPADA ONLINE
JAKARTA – Peluang Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi calon Kapolri masih terbuka lebar. Sebab, status tersangka terhadap BG sudah dibatalkan praperadilan.
Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU), DPR berhak untuk menolak Komjen Badrodin Haiti (BH) sebagai calon Kapolri pengganti BG.
“Kalau ditolak kembali ke Presiden dan ke Kompolnas, maka kembali diajukan nama baru diluar BH. BH tidak bisa dicalonkan lagi, karena ditolak,” kata Asep, kemarin.
Hal itu menanggapi kritikan politikus PDIP terkait kebijakan pemerintahan Jokowi atas pembatalan pelantikan Komjen BG, saat sidang Paripurna DPR.
Untuk itu, kata Asep, bisa saja Kompolnas kembali mengajukan nama BG sebagai calon Kapolri kepada Presiden Jokowi. Sebab, berdasarkan UU, Kompolnas diberikan kewenangan melakukan pertimbangan calon Kapolri.
“Apakah BG bisa dicalonkan lagi, bisa. Karena BG sudah tidak tersangka lagi, BG dalam kondisi bebas,” tegas Asep.
Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengkiritik kebijakan pemerintah tentang penggantina calon kapolri.
Senada dengan Masinton, politikus PDIP Hendri Yosodiningrat juga mengkritik kebijakan penggantian Kapolri tersebut, terlebih lagi, Komjen BG sudah dibebaskan dari status tersangka oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan demikian tidak ada alasan, untuk tidak mengangkat Komjen Budi Gunawan Kapolri. Apabila Presiden menunjuk calon lain, maka Presiden harus menarik Komjen BG disertai alasan hukumnya,” kata dia di sidang paripurna DPR, Jakarta kemarin.
(dat06/ inilah)
Discussion about this post