MEDAN, WOL – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali memastikan terdakwa hukuman mati Yusman Telaumbanua telah dewasa saat melakukan tindak pidana pembunuhan di Gunung Sitoli Nias, Tahun 2012 lalu.
“Tim khusus (Timsus) yang dibentuk Pak Kapolda untuk menyelidiki fakta kebenaran penyelidikan kasus itu, telah kembali dari Nias. Selama proses penyelidikan, Timsus di Nias tak menemukan bukti terdakwa masih di bawah umur saat melakukan tindak pidana pembunuhan itu,” terang Kabid Humas, Kombes Pol Helfi Assegaf, kepada Waspada Online, Minggu (29/3) malam.
Sebelumnya, Helfi mengatakan, selama di Nias, Timsus mendapatkan keterangan saksi-saksi yang mendukung fakta penyidikan Polres Nias bahwa terdakwa sudah dewasa. Saksi yang telah diperiksa antara lain kepala desa setempat, kakak kelas serta keluarga terdakwa.
“Jadi selama di sana, Timsus menemukan keterangan saksi-saksi yang mendukung terdakwa sudah dewasa. Keluarga terdakwa termasuk tertutup menurut warga sekitar. Selain itu, orang tua terdakwa sering bekerja ke luar kota dalam waktu lama,” sebutnya.
Ditegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Timsus di Nias, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Nias terkait kasus itu sudah sesuai dengan prosedur. Menjawab wartawan terkait kebenaran kelanjutan penanganan kasus itu hingga putusan vonis, Helfi mengaku hal itu bukan merupakan ranah pihak kepolisian.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, terpidana mati kasus ‘tokek’ Yusman Telaumbanua nampaknya segera berakhir. Dugaan adanya rekayasa umur Yusman Telaumbanua ditepis Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho, pada 24 April 2012. Ketiganya merupakan majikan dari Yusman Telaumbanua yang datang ke Nias untuk membeli tokek.
Keduanya divonis mati oleh Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2013.
Kini, keduanya mendekam di Lapas Batu Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara pada 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya yang menunggu eksekusi mati.
Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh pengadilan, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja.
Namun Polda Sumatera Utara menemukan bukti bahwa terpidana mati kasus ‘tokek’ Yusman Telaumbanua sudah dewasa saat menjalani persidangan kasus jual beli tokek yang berujung pembunuhan tersebut.
Hal tersebut disimpulkan Polda Sumut berdasarkan hasil investigasi tim khusus yang dibentuk Kapolda Sumut ke Nias, tempat peristiwa tersebut terjadi. (wol/data1)
Penulis: SASTROY BANGUN
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post