TANJUNGBALAI, WOL – Bea dan Cukai Teluknibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan seberat 1.023 gram sabu-sabu yang dibawa penumpang kapal ferry MV Milenium Ekspres 2 dari Perak, Malaysia.
Kepala KPPBC Tipe C Teluknibung, Rahmady Effendi Hutahaean, Rabu (29/4) menjelaskan, hasil pencitraan mesin x-Ray petugas BC mencurigai sebuah kardus warna coklat milik seorang penumpang bernama Said Mustapa.
Kardus tersebut akan diangkat seorang buruh bongkar muat terminal penumpang pelabuhan Teluknibung, Selasa malam sekitar pukul 19.05 WIB, tetapi dicegah oleh petugas BC. Kemudian petugas memerintahkan buruh itu mencari penumpang atau sipemilik kardus. Akan tetapi penumpang tersebut tidak ditemukan di areal pelabuhan.
Rahmady melanjutkan, petugas meminta nakhoda dan pihak keagenan kapal ferry Milenium untuk menyaksikan pemeriksaan isi kardus. Ternyata ditemukan serbuk kristal diduga sabu-sabu.
“Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotest, butiran kristal positif narkotika jenis sabu-sabu denga berat total 1.023 gramâ€, kata Ramhmady kepada pers.
Untuk pengembangan lebih lanjut, sabu seberat 1.023 gram itu diserah terimakan kepada Polresta Tanjungbalai. Rahmady berharap, Sat Narkoba Polresta Tanjungbalai menindak lanjuti kasus penyelundupan sabu tersebut dan bisa meringkus pemilik barang haram itu.
Sebab, jika sabu itu lolos diselundupkan ke Indonesia, lebih kurang lima ribu orang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Ditambahkan, aksi penyelundupan melanggar ketentuan pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara maksimum 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.(ant/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post