MEDAN, WOL – Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu membantah tudingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebutkan, bahwa dirinya memotong uang makan bagi PNS yang alpa atau terlambat masuk kerja. Pengakuannya, tudingan tersebut tidak benar dan terkesan menyudutkan.
“Mana ada saya memotong uang makan mereka, sedangkan gak dipotong saja anggaran kita kurang. Siapa yang memotong itu,” kilahnya ketika Waspada Online mencoba mengkonfirmasi temuan tersebut, hari ini.
Zulkifli kembali berkilah bahwa aturan pemotongan uang makan itu tidak ada di dinas yang ia pimpin saat ini. Segala peraturan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu berdasarkan keputusan Wali Kota Medan. “Mana ada Dinas Pertamanan membuat aturan. Mekanisme pelaksanaan kerja semuanya berdasarkan keputusan Walikota. Kita tidak ada menerapkan aturan. Kecuali masalah teknis,†ujarnya.
Ketika dipertanyakan, abwah uang makan PNS yang dipotong langsung dilakukan bendahara dinas akan masuk ke kas Pemko Medan, mantan Kepala Dinas Komonikasi dan Informasi ini kembali membantahnya. Apa yang dituduhkan kepada dirinya hanyalah fitnah. “Gak ada itu ah, bid’ah itu. Bid’ah itu di atas fitnah. Gak benar itu,” elaknya lagi.
Apa yang diucapkan Kadis Pertamanan Zulkifli Sitepu bertolak belakang dengan pernyataan oknum PNS yang pernah termuat pada berita sebelumnya. Dimana oknum PNS yang enggan disebut namanya ini mengaku, adanya pemotongan uang makan. Bukan hanya dia saja, sebanyak 50 orang mengalami hal serupa (pemotongan uang makan). Yang membuat para korban ini heran, mengapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga kebijakan yang diambil pimpinan mereka terkesan otoriter.
“Yang lebih parahnya lagi bang, ada yang sama sekali tidak menerima uang makan karena dianggap banyak melakukan kesalahan,” urainya seraya menyebutkan adanya intervensi dari pendukung Zulkifli jika mengadukan masalah ini ke DPRD Medan.
Di sisi lain, Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah, menyayangkan kebijakan yang diambil Dinas Pertamanan. Sebab menurutnya, pemotongan itu harus berdasarkan alasan yang jelas. Jika tidak, Kepala Dinasnya dianggap sudah merampas hak hidup orang banyak. Dan Inspektorat harus turun memeriksa temuan tersebut.
“Kalau memang benar pemotongan uang makan itu, dikemanakan anggaran yang sudah terkumpul itu. Apa benar masuk ke kas Pemko. Kenapa jauh hari tidak di sosialisasikan. Inspektorat harus turun tuk periksa, jangan diam saja. Jika pemotongan itu benar, Kadis Pertamanan bisa di tuntut, sebab tindakan itu pungli,” pungkasnya. (wol/muhammad rizki/data1)
Discussion about this post