MEDAN, WOL – Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sudah menerapkan tindakan pengamanan perdagangan atau “safeguard” terhadap 16 produk impor dari sejumlah negara.
Menurut anggota Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Adji Mukti pada Sosialisasi Tindakan Pengamanan Perdagangan di Medan, Kamis (16/4), sebagian besar produk-produk yang dikenakan tindakan tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Vietnam dan sejumlah negara lainnya.
Adapun produk yang dikenai tindakan itu antara lain Dextrose Monohydrate, paku, kawat seng, tali kawat baja, kawat beronjong, bahan baku baja, terpal plastik, keramik “tableware” dan baja aluminium lapis seng.
Enam belas produk yang telah ditindak tersebut terbukti telah menyebabkan kerugian terhadap produsen dalam negeri akibat lonjakan volume impor yang sangat signifikan.
Dia menjelaskan, “safeguard” adalah instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara anggota World Trade Organization (WTO).
Tujuannya, untuk mengamankan produsen dalam negeri dari serbuan yang ditimbulkan oleh peningkatan volume impor.
Menurut dia, angka itu juga menempatkan Indonesia sebagai negara anggota WTO terbesar kedua yang aktif mengenakan tindakan safeguards setelah India dengan 17 kasus.
Negara lainnya yang juga aktif menggunakan instrumen itu yakni Turki, Chili dan Yordania.
Bentuk dari pengenaan safeguards tersebut berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), pemangkasan kuota impor dan kombinasi antara keduanya.
Rata-rata, BMTP yang dikenakan antara 30 persen bahkan ada yang mencapai lebih dari 200 persen sehingga menyebabkan harga produk impor yang dikenai BMTP menjadi sangat mahal di pasar lokal.
Tindakan tersebut juga berlaku paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga delapan 8 tahun.
Khusus bagi negara-negara berkembang dikenakan maksimal 10 tahun.
“Perpanjangan tersebut hanya dapat diberikan apabila produsen dalam negeri yang bersangkutan belum sepenuhnya pulih dari kerugian,”katanya. (antara/data1)
Discussion about this post