MEDAN, WOL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Pangururan Samosir ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (15/4).
Dalam kasus korupsi ini penyidik menemukan kerugian sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus ini. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Pangururan, yaitu ASP selaku rekanan, BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan FS selaku Panitia Pengadaan atau ULP dalam pengadaan Alkes pada RSU dr Adrianus Sinaga diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama menjelaskan, penahanan ketiganya sesuai dengan KUHP agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan penyidikan.‬
‪Chandra kemudian menjelaskan dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSU dr Adrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir dari APBN-P senilai Rp5 miliar.
Menurut Chandra, setelah berkordinasi dengan BPKP Sumut, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan korupsi tersebut.‬
“Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSU dr Adrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir ini ditingkatkan ketahap penyidikan sejak Bulan Agustus silam,” tukasnya.(wol/lihavez/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post