MEDAN, WOL – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya memiskinkan Khaidar Aswan. Dimana lembaga Korps Adhyaksa itu, menyita sejumlah aset milik Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-I Medan, Atas kasus korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman Medan, Senin (27/4).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan H mengatakan ada 10 item aset milik OK Khaidar Aswan yang bakal disita. Namun pihaknya baru menyita tiga item berupa dua SPBU dan sebidang tanah di kawasan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
“Tim penyidik hari ini melakukan penyitaan sejumlah aset milik OK Khaidar Aswan tersangka kasus korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina di BRI Agro. Berupa galon minyak (SPBU) ada dua dan sebidang tanah di Deliserdang,” ucap Novan.
Penyitaan aset tersebut dilakukan karena selain melakukan korupsi yang merugikan negara, Supervisor Aset Pertamina itu juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang disita berkisar senilai Rp30 miliar “Adapun aset yang disita karena ada sangkut pautnya dengan TPPU,” terangnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Belawan ini menegaskan, pihaknya tengah fokus untuk menyelamatkan uang negara. Pasalnya, Khaidar Aswan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuatnya.
Bahkan kata Novan, pihaknya juga mendapatkan informasi sejumlah data, berupa rumah milik Khaidar. Sehingga lembaga korps adhyaksa itu belum menyerahkan surat penetapan penyitaan ke Pengadilan. “Yang mau disita itu ada 10 item. Tapi baru 3 item di surat yang dikeluarkan Pengadilan, ” tandasnya.
Novan pun mengaku tim penyidik masih menerima informasi dari masyarakat bila mana masih ada aset-aset milik Khaidar Aswan yang belum diketahui. “Jadi kita masih menampung informasi-informasi soal asetnya (khaidar) yang belum kita tahu,” tuturnya.
Khaidar Aswan diduga mengoruspi uang negara sebesar Rp20 miliar dari pengajuannya ke BRI Agro senilai Rp25 miliar. Dia memanipulasi data untuk pengajuan kredit fiktif Kopkar Pertamina.
Lebih parahnya lagi, Khaidar Aswan juga melakukan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Status tersangja pun kembali disematkan kepadanya.
Sementara dari pihak BRI Agro penyidik pidsus Kejatisu juga menetapkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro Jalan S Parman, Medan, Bambang Wirawan.
Sedangkan dari pihak BSM juga turut serta dijadikan tersangka yakni Waziruddin selaku kepala Bank Mandiri Syariah (BSM) Kantor Cabang Gajah Mada Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Cabang Gajah Mada Medan.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahkan Khaidar Aswan juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Walaupun Khaidar Aswan berada dibalik jeruji besi Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan, dirinya mencoba membela diri dengan mengajukan praperadilan (prapid) yang kini masih bergulir di Pengdilan Negeri (PN) Medan. (wol/lihavez/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post