• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Mary Jane Jangan Sampai Dihukum di Luar Indonesia

8 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Mary Jane Jangan Sampai Dihukum di Luar Indonesia

mmt.com.ph

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane, tidak dibawa ke luar kedaulatan hukum Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu ragu dan gentar dalam melaksanakan eksekusi mati terhadap para terpidana mati narkoba.

RelatedPosts

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kapal-Pertamina-Terbakar

Kapal Pertamina Pengangkut Pertalite Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut

Minggu, 2023/03/26 22:00
Alphard-Masuk-Apron-Bandara-Soetta

Penjelasan Angkasa Pura II Terkait Alphard Menkeu Sri Mulyani Masuk Area Apron Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 2023/03/26 21:00

“Kita tidak perlu ragu dan gentar dengan eksekusi mati itu. Yang jelas kita tidak ingin Mary Jane itu dibawa ke luar kedaulatan hukum Indonesia,” tandas Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4).

Ia mengatakan, jangan sampai peran negara memperkuat eksistensi peredaran narkoba. Sebab, tidak bisa dikatakan negara tidak terlibat, negara berperan untuk meminimalisasi peredaran narkoba.

“Kita meminta dalam hal ini pemerintah dalam melaksanakan eksekusi hukuman mati ini. Jangan sampai dibatalkan, jangan mencla mencle terhadap tekanan negara lain,” tegasnya.

Delapan terpidana mati kasus kejahatan narkoba skala besar telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (29/4) dini hari.

Terpidana mati asal Australia, Nigeria, Brasil, dan Indonesia dieksekusi oleh regu tembak setelah pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati dikeluarkan pada akhir pekan.

Namun, menjelang eksekusi terjadi perkembangan baru yang membuat eksekusi terhadap terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, ditunda sementara.

Penundaan eksekusi mati Mary Jane Veloso adalah atas permintaan pemerintah Filipina menyusul perkembangan bahwa seseorang pelaku menyerahkan diri di negara tersebut terkait kasus perdagangan manusia. Mary Jane dikatakan sebagai salah satu korbannya.

Pemerintah Indonesia menganggap Mary Jane perlu memberikan kesaksian dalam persidangan di Filipina. Hal ini sebagai bentuk penghormatan Indonesia terhadap hukum.

Kini, ada kekhawatiran jika Mary Jane memberikan kesaksi di Filipina, Mary Jane akan lepas dari hukum di Indonesia. Karena itu, publik mendesak pemerintah tidak membawa Mary Jane ke luar dari Indonesia. Dia harus menjalani pemeriksaan di Indonesia kemudian mengikuti proses hukum di Tanah Air ini.(inilah/data1)

Tags: bali nineeksekusi matihukum matikasus narkobakoruptor dihukum matimary janenarkotikaregu tembakterpidana matiterpidana narkotika
Previous Post

Sinabung Terus Keluarkan Awan Panas, 14 Rumah Hangus

Next Post

Saksi Ahli: PT SPS Tak Bakar Lahan

Related Posts

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau
Indonesia Hari Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kapal-Pertamina-Terbakar
Indonesia Hari Ini

Kapal Pertamina Pengangkut Pertalite Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut

Minggu, 2023/03/26 22:00
Alphard-Masuk-Apron-Bandara-Soetta
Indonesia Hari Ini

Penjelasan Angkasa Pura II Terkait Alphard Menkeu Sri Mulyani Masuk Area Apron Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 2023/03/26 21:00
Tingkat-Kepercayaan-Publik
Indonesia Hari Ini

Tren Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat, Survei Indikator: Capai 70,8 Persen

Minggu, 2023/03/26 20:30
Muslim-di-China
Fokus Redaksi

Muslim di China Hadapi Larangan Berpuasa Selama Ramadhan

Minggu, 2023/03/26 19:30
MENHUB
Indonesia Hari Ini

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

Minggu, 2023/03/26 16:16
Next Post

Saksi Ahli: PT SPS Tak Bakar Lahan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1547 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2985 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154203 shares
    Share 61681 Tweet 38551
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    340 shares
    Share 136 Tweet 85

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

Senin, 2023/03/27 01:02
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kecelakaan-saat-Asmara-Subuh-

Lagi ‘Asmara Subuh’, Pelajar di Binjai Tewas Mengenaskan

Minggu, 2023/03/26 23:28
WALIKOTA-BINJAI

Wali Kota Binjai Harap Muzaqarah Ramadhan Sarana Tingkatkan Iman dan Taqwa

Minggu, 2023/03/26 23:16
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

27 Maret 2023
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.