• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Minimarket dilarang jual bir

8 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Minimarket dilarang jual bir

Istimewa

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Kementerian Perdagangan melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya mulai 16 April 2015.

“Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, hari ini.

RelatedPosts

Mantan-Ketua-Umum-Pengurus-Pusat-(PP)-Muhammadiyah,-Din-Syamsuddin

Din Syamsuddin: Larangan Buka Bersama Tidak Adil

Kamis, 2023/03/23 20:00
MONZA

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Kamis, 2023/03/23 18:13

Rachmat mengatakan, jika ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi.

“Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” ujar Rachmat.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan bahwa jika nantinya masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A tersebut akan diberikan surat teguran terlebih dahulu.

“Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha,” kata Widodo.

Widodo menjelaskan, terkait dengan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan, namun jika harus melakukan pencabutan nantinya akan direkomendasikan ke daerah masing-masing jika ada pelanggaran.

“Jadi SIUP itu merupakan kewenangan Menteri Perdagangan, akan tetapi dilimpahkan kepada daerah, nanti akan diberikan rekomendasi dari kita untuk mencabut SIUP tersebut. Aturan ini berlaku untuk semua, daerah wisata seperti Bali tidak ada pengecualian,” ujar Widodo.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (antara/data2)

Tags: birgolongan AkemendagMinimarketminuman alcohol
Previous Post

KPK menilai Komjen Badrodin sudah patuh hukum

Next Post

Jokowi tanggapi pesan politik Megawati

Related Posts

Mantan-Ketua-Umum-Pengurus-Pusat-(PP)-Muhammadiyah,-Din-Syamsuddin
Indonesia Hari Ini

Din Syamsuddin: Larangan Buka Bersama Tidak Adil

Kamis, 2023/03/23 20:00
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
Tanggapi Menkes Soal 'Bisnis' Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!
Indonesia Hari Ini

Tanggapi Menkes Soal ‘Bisnis’ Izin Praktik Dokter Raup Triliunan, IDI: Jangan Buat Gaduh!

Kamis, 2023/03/23 18:13
Rahmad-Bagja
Pemilu

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

Kamis, 2023/03/23 16:03
PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023
Ekonomi dan Bisnis

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

Kamis, 2023/03/23 15:40
Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus
Indonesia Hari Ini

Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

Kamis, 2023/03/23 15:11
Next Post
Kongres PDIP bernilai strategis untuk Jokowi

Jokowi tanggapi pesan politik Megawati

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4544 shares
    Share 1818 Tweet 1136
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5347 shares
    Share 2139 Tweet 1337
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4375 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    784 shares
    Share 314 Tweet 196

Recent News

Ilustrasi-Geng-motor

Dua Pria di Binjai Jadi Korban Kebringasan Geng Motor, Kepala Luka Disabet Sajam

Kamis, 2023/03/23 20:34
Hendro-Susanto

F-PKS DPRD Sumut: Kebijakan Larangan Buka Bersama Terkesan Lucu dan Aneh

Kamis, 2023/03/23 20:22
Ilustrasi-Tidur-mati-Lampu

Susah Tidur Nyenyak di Malam Hari? Hindari Konsumsi 5 Makanan Ini

Kamis, 2023/03/23 20:00
Mantan-Ketua-Umum-Pengurus-Pusat-(PP)-Muhammadiyah,-Din-Syamsuddin

Din Syamsuddin: Larangan Buka Bersama Tidak Adil

Kamis, 2023/03/23 20:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Geng-motor

Dua Pria di Binjai Jadi Korban Kebringasan Geng Motor, Kepala Luka Disabet Sajam

23 Maret 2023
Hendro-Susanto

F-PKS DPRD Sumut: Kebijakan Larangan Buka Bersama Terkesan Lucu dan Aneh

23 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.