MEDAN, WOLÂ – Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menegaskan bahwa perlindungan anak dari kejahatan seksual merupakan kewajiban bersama untuk mencegah dan menanggulanginya. Demikian kata sambutannya yang dibacakan Pelaksana Sekda Provsu Sabrina pada pembukaan Rapat Koordinasi Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual, di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Rakor yang melibatkan tiga institusi yakni Dinas Kesejahteraan Dan Sosial Prov. Sumut, Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak & KB Setda Provsu serta Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial, hadir Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Pelaksana Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provsu Asren Nasution, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Anak & KB Setda Provsu Iis Faizah Hanum dan Ketua Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Provsu Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho, Serta Ketua KPIAD Sumut M Zahrin Piliang.
Pada kata sambutan Gubsu mengatakan kemarin, kewajiban utama kita untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak seperti adanya kejahatan seksual maka kewajiban kita semua untuk mencegah dan menanggulanginya sehingga kejahatan seksual pada anak tidak berkembang dan harus diminimalisir bahkan dihapuskan.
Secara khusus diharapkan instruksi Presiden nomor 5 tahun 2014 tentang gerakan nasional anti kejahatan pada anak, hak sipil anak khususnya kepemilikian akte kelahiran merupakan dokumen hukum yang sangat penting untuk mengawal kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. “Akte kelahiran juga dibutuhkan untuk menjamin status diri anak dihadapkan hukum dan memastikan bahwa identitasnya tidak dimanupulasi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua BK3S Provsu, Anakku adalah permata hatiku belahan jiwaku maka anak memiliki nilai tinggi di mata keluarga. Maka ironis sekali bila anak yang harus dilindungi harus menjadi korban kejahatan maupun seksual.
“Anak itu ibaratnya mahluk yang lemah dan membutuhkan pelindungan orang dewasa juga menjadi generasi penerus kita, maka kewajiban kita semua melindungi anak-anak,” jelas Sutias.
Sementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, memberi perlindungan kepada anak tidak hanya sebagai memberi fasilitas juga memberi keamanan agar terhindar dari kejahatan seksual yang semakin memprihatinkan.
Pasalnya pelaku kejahatan adalah orang disekeliling korban, bisa itu ayah, ibu ,saudara maupun lingkungan sekitar seperti sekolah serta temannya sendiri. “Banyak saya temui kalau pelaku kejahatan juga kejahatan seksual anak adalah orang dekat anak itu sendiri yakni ayah memperkosa putrinya sendiri atau si anak perempuan dijual ayahnya, “paparnya.
Untuk itu Arist Merdeka Sirait sangat berharap untuk memutus mata rantai dari pelaku kejahatan pemerintah harus memberi sanksi berat seperti maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 25 tahun atau pelakunya dikebiri. “Ini tujuannya untuk membuat efek cerah kepada pelaku. Karena pelaku kejahatan hingga sampai saat ini nyaris dihukum bahkan tak sedikit yang bebas, dikarenakan meski ada bukti para penegak hukum selalu meminta kesaksian atas kasus kejahatan,”jelasnya.
Selain memutuskan mata rantai, juga pentingnya dokumen mengesahkan seorang anak seperti akte kelahiran, meski anak tersebut tidak memiliki orang tua, “Disini perlunya peran pemerintah setempat untuk memberikan hak anak, agar anak tersebut diakui oleh negara melalui dokumen akta kelahiran,”tegasnya.
Sementara Ketua KPIAD Sumut Zahrin Piliang memaparkan kejahatan kekerasan anak juga terhadap lingkungan keluarga yang salah satu masalah sosial pada cluster ini adalah sikap sebagian orang tua yang memilih menempatkan anak di panti asuhan daripada mengasuh sendiri disebabkan faktor ekonomi orang tua.
“Padahal seperti kita ketahui 80 peren anak-anak penghuni panti bukan karena ketiadaan orangtua melainkan ekonomi, sementara kualitas sarana dan prasanan panti jauh dari standar yang ditetapkan pemerintah termasuk kompentensi para pengasuh panti,”kata Zahrin. Pada Rakor ini para pembicara meminta kepada pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat serta masyarakat untuk bekerja sama untuk memberi hak anak untuk menuju dan membangun generasi muda lebih unggul. (wol/data1)
Penulis: RIDIN
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post