MEDAN, WOL – Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi LC MA meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar bekerja ekstra ketat dalam mengawasi toko-toko modern, seperti minimarket, plaza, swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya yang selama ini kerap menjual minuman beralkohol.
Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Sejalan dengan dikeluarkannya Permendag No 6/2015 tersebut, kita minta kepada Pemko Medan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerjasama dengan Satpol PP melakukan pengawasan terhadap toko-toko modern di Medan,” ujarnya Sabtu (25/4).
Dikatakan Salman, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait dikeluarkanya Permendag ini. Koordinasi dimaksud lanjut Penasehat Fraksi Partai Keadilan (F-PKS) DPRD Medan ini dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait seperti Disperindag Kota Medan.
Salman mengaku sampai saat ini pihaknya belum tahu apa yang telah dilakukan Pemko terkait pemberlakuan Permendag No 6/2015. “Jadi untuk mengetahui langkah Pemko dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, Komisi C DPRD Medan akan mengundang pihak-pihak terkait,” sambungnya.
Dalam Permendag tersebut, sambungnya, juga diterapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Sanksi itu bisa berupa pencabutan ijin beroperasinya toko-toko modern.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, plaza, swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya.
Larangan tersebut dipertegas dengan dikeluarkanya produg hukum lewat Permendag No 6/2015 tentang larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket, plaza, swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya. (wol/muhammad rizki/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post