MEDAN, WOL – Pimpinan pondok pengajian Ihya Ulumiddin, Syeikh Muda Ahmad Arifin, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 huruf a KUHPidana.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dapat merusak umat Islam dan menjadi pertentangan di kalangan umat Islam. “Hal yang meringankan terdakwa sudah berumur lanjut,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah dan Kaslin Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menguraikan, ajaran terdakwa menyimpang dari ajaran Islam. Terdakwa mengajarkan paham yang sesat bahwa Nabi Adam AS diciptakan malaikat, bukan Allah SWT. Selain itu, nikah mut’ah (siri) menurutnya boleh dilakukan tanpa harus ada saksi, cukup Allah sebagai saksi, dan zakat harus diserahkan kepada guru.
“Bahwa terdakwa juga menyuruh muridnya untuk mandi taubat sebelum mengikuti pengajian. Dan juga membuat perjanjian selama menjadi murid di tarekat Sammaniyah,” tutur jaksa.
Ajaran menyimpang yang dilakukan terdakwa itu membuat anak muridnya keluar dan melaporkan hal ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut. Amatan wartawan, setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Indra Cahaya memberikan kesempatan terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) hingga 13 Mei 2015 mendatang.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post