MEDAN, WOL – ‪Bibi Radika salah seorang tersangka penganiaya empat pembantunya hingga salah satunya meninggal, pingsan saat sidang pembacaan dakwaannya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/4/).‬
‪Bibi yang sejak awal sidang terlihat meringis membuat terkejut para peserta sidang yang mendengarkan kronologi tentang perbuatan kejamnya terhadap Endang, Rukmiani, Anis Rahayu, dan Hermin alias Cici.‬
‪Secara runtut, jaksa membacakan setiap tindakan Bibi terhadap perempuan-perumpuan malang itu seperti pemukulan karena dianggap tidak bekerja dengan memuaskan sampai penerapan hukuman hanya diberi makan dedak dan tulang ikan.‬
‪Tiba di bagian pembacaan hasil visum terhadap temuan mayat Cici di Desa Barus Jahe, Karo, posisi Cici terlihat melorot.‬ “Langsung dibawa saja ke RS Malahayati. Dengan demikian sidang diskors,” kata Ketua Majelis Hakim H Aksir.‬
‪Pengawal tahanan pun menggotong Bibi menuju RS Malahayati yang berada di samping Pengadilan.‬ Meskipun diskors, jaksa sempat membacakan dakwaan primair kepada Bibi Radika, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.‬
‪Bibi Radika bersama suaminya, Syamsul Anwar, menjalankan agen penyalur pembantu rumah tangga, CV Maju Jaya, dianggap bersalah karena merekrut keempat pembantu dengan iming-iming akan dicarikan pekerjaan di Medan, namun ternyata disekap di rumah mereka di Jalan Angsa, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur.‬
‪Menurut jaksa, para pembantu tidak dapat berkomunikasi dengan dunia luar karena uang dan harta bendanya dirampas bibi dan keluarganya. Selain itu, meskipun di antara mereka sudah pernah ditempatkan bekerja di beberapa rumah, namun mereka tidak pernah menerima gaji.‬ (wol/lihavez/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post