JAKARTA, WOL – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku pernah melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan milik Komjen Badrodin Haiti ke Bareskrim Mabes Polri.
Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, laporan PPATK ke Bareskrim Mabes Polri itu sekitar 2009. Adapun transaksi keuangan itu sebesar Rp3 miliar.
“Kami sebatas menyampaikan informasi berkenaan transaksi, pertama memang pada awal 2009 Komjen BH masuk yang dilaporkan PPATK kepada Bareskrim Polri,” kata Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (9/4).
Kemudian, kata Yusuf, laporan PPATK itu sesuai pasal 26 G UU 25/2003 ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyelidikan. Dan pada 15 Juli 2010 bareskrim menyelesaikan penyelidikan yang pada pokoknya berkesimpulan seluruh transaksi sebesar Rp3 miliar itu dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada kesimpulannya dapat dipertanggungjawabkan sumbernya kemudian dilengkapi dengan hasil penyidikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Yusuf mengatakan PPATK telah menyampaikan informasi kepada Presiden Jokowi ketika dimintai klarifikasi saat Badrodin ditunjuk sebagai calon Kapolri.
“Perlu kami sampaikan juga pada Febuari pertengahan, sesungguhnya kami sudah dimintai info oleh Presiden tentang pencalonan Kapolri dan sebelum di forum ini sudah kami klarifikasi bahwa Komjen BH sampai sekarang tidak ditemukan hal yang bermasalah dari segi transaksi,” jelas Yusuf. (inilah/data1)
Discussion about this post