• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Praperadilan Jero Wacik Ditolak Hakim

8 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Jero Wacik Hadiri Sidang Prapid

kompas.com

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Hakim tunggal Sihar Purba menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011) dan Menteri ESDM (2011-2013).

“Permohonan praperadilan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Sihar Purba saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

RelatedPosts

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

Rabu, 2023/03/29 16:55
Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

Rabu, 2023/03/29 16:26
ASN dan Pensiunan Dapat Pencairan THR 2023 Mulai H-10 Lebaran

ASN dan Pensiunan Dapat Pencairan THR 2023 Mulai H-10 Lebaran

Rabu, 2023/03/29 14:02

Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Jero didasarkan pada pasal 1 angka 10 jo pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.

“Permohonan praperadilan pemohon bukan termasuk yurisdiksi praperadilan,” ujar hakim.

Pasal tersebut mengatur bahwa pengadilan negeri sebagai lembaga praperadilan berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut, menurut hakim, sekaligus mematahkan pendapat saksi ahli pidana dari pihak Jero, Chairul Huda yang menyatakan bahwa hakim praperadilan berwenang melakukan penemuan hukum termasuk dalam menguji perkara penetapan tersangka yang tidak sah.

“Pendapat Chairul Huda dapat dibenarkan jika terjadi kekosongan hukum, dalam artian hukumnya tidak ada dan/tidak jelas, tapi dalam perkara yang diajukan oleh pemohon sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 77 KUHAP,” tutur hakim.

Dalam pertimbangannya hakim Sihar juga menyebut bahwa permohonan Jero Wacik telah masuk ke pokok perkara sehingga dalil-dalil serta keterangan saksi ahli dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan bisa dikesampingkan.

Jero Wacik dalam dalil permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya meminta hakim mengadili dan menyatakan tidak sah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK.

Pengajuan praperadilan Jero tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011) dan Menteri ESDM (2011-2013), pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.

Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (inilah/data2)

Tags: ESDMjero wacikkasus korupsikoruptorkpkmenteri korupsipejabat koruppraperadilanprapid
Previous Post

SBY Sangkal Jokowi Soal Utang ke IMF

Next Post

Gubernur: Belum Semua Masyarakat Paham BPJS

Related Posts

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi
Ekonomi dan Bisnis

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

Rabu, 2023/03/29 16:55
Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online
Teknologi

Batas Waktu Lapor Pajak Sudah Dekat, Tokopedia Bagi Tips Mudah Bayar SPT Online

Rabu, 2023/03/29 16:26
ASN dan Pensiunan Dapat Pencairan THR 2023 Mulai H-10 Lebaran
Indonesia Hari Ini

ASN dan Pensiunan Dapat Pencairan THR 2023 Mulai H-10 Lebaran

Rabu, 2023/03/29 14:02
Rincian 473 Personel yang Dimutasi Kapolri, Ada Mantan Kapolda Sumut
Indonesia Hari Ini

Rincian 473 Personel yang Dimutasi Kapolri, Ada Mantan Kapolda Sumut

Rabu, 2023/03/29 13:03
Kemendag Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor
Ekonomi dan Bisnis

Kemendag Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor

Rabu, 2023/03/29 12:59
Kadin Sumut Dukung Pemulihan Ekonomi dan Siap Jalankan Program Ini
Ekonomi dan Bisnis

Kadin Sumut Dukung Pemulihan Ekonomi dan Siap Jalankan Program Ini

Rabu, 2023/03/29 12:55
Next Post

Gubernur: Belum Semua Masyarakat Paham BPJS

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3894 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154788 shares
    Share 61915 Tweet 38697
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1887 shares
    Share 755 Tweet 472
  • Pemuda Batak Bersatu Dukung Polres Samosir Usut Tuntas Kasus Penggelapan Dana

    126 shares
    Share 50 Tweet 32

Recent News

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

Rabu, 2023/03/29 16:55
Wagub Sumut Harap Samosir Lahirkan Atlet Berprestasi

Wagub Sumut Harap Samosir Lahirkan Atlet Berprestasi

Rabu, 2023/03/29 16:49
Selama Ramadhan Fair, Parkir Tepi Jalan Gratis

Selama Ramadhan Fair, Parkir Tepi Jalan Gratis

Rabu, 2023/03/29 16:45
Proyek Rp11,4 Miliar tak Selesai, PPK BWS II DI Irigasi Simalungun Diduga Kongkalikong

Proyek Rp11,4 Miliar tak Selesai, PPK BWS II DI Irigasi Simalungun Diduga Kongkalikong

Rabu, 2023/03/29 16:39
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

Geliat Industri Wedding Organizer di Tengah Gempuran Pemulihan Ekonomi

29 Maret 2023
Wagub Sumut Harap Samosir Lahirkan Atlet Berprestasi

Wagub Sumut Harap Samosir Lahirkan Atlet Berprestasi

29 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.