MEDAN, WOL – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menghadari sidang putusan Sekda nonaktif Hasban Ritonga Pengadilan Negeri Medan terkait kasus sirkuit IMI, Selasa (28/4).
Pasalnya, kehadiran puluhan PNS Pemprovsu itu pada jam kerja. “Kami sudah minta izin dari atasan untuk menghadiri sidang Hasban Ritonga ini,” ucap salah seorang pegawai yang enggan menyebutkan inisial saat ditemui Waspada Online.
Dalam kasus dugaan sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Sumut nonaktif, Hasban Ritonga, dan Khairul Anwar, selaku mantan Kadispora Sumut kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/4) lalu. Keduanya masing-masing dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 2 tahun masa percobaan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII, keduanya dinilai telah terbukti bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan seperti yang diatur dan diancam dengan Pasal 424 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‬
‪”Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Khairul Anwar dan Hasban Ritonga bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai pegawai negeri sipil dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak,” kata JPU Lila Nasution saat membacakan amar tuntutannya.‬
‪Dalam perkara ini, Hasban dan Khairul Anwar diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014. Perseroan merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang. (wol/lihavez/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post