• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Saksi Ahli: PT SPS Tak Bakar Lahan

8 tahun ago
in Aceh
A A
0
5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH BARAT, WOL – PT Surya Panen Subur (SPS) yang memiliki lahan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh,  telah melakukan upaya pemadaman saat terjadi kebakaran di lahannya pada tahun 2012. Dalam melaksanakan pembukaan dan pengolahan lahan pun perusahaan sudah menerapkan teknologi PLTB (Pembukaan Lahan Tanpa Bakar), terlihat dari rumpukan pada lahan yang tidak terbakar dan sisa-sisa bekas kebakaran pada rumpukan serta jalur tanaman yang sudah dibersihkan.

Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Gede Putu Karwadi, saat sidang kasus pidana kebakaran lahan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Selasa, 28 April 2015. Penjelasan ahli di depan majelis hakim itu berdasarkan pada pengamatan selama dua kali kunjungan lapangan pada bulan September 2012.

RelatedPosts

Tumpukan-Sampah-Di-Jalan

Jorok! Pinggir Jalan Alternatif Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah di Agara

Rabu, 2023/06/07 20:10
Samsat-Denpom-Aceh

Samsat dan Denpom IM/1 Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Penertiban Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 2023/06/07 19:09
Pelantikan-PWI-Lhoksumawe

Pengurus PWI dan IKWI Lhokseumawe Resmi Dilantik

Rabu, 2023/06/07 19:05

Menurut Putu, PT SPS sudah selesai melaksanakan pembukaan lahan dan lahan pun sudah ditanami sawit hingga berumur satu tahun. Dari pelacakan dokumen, benih kelapa sawit (benih impor) termasuk benih dengan varietas unggul. “Jadi, tidak masuk bila dituduh bahwa perusahaan sengaja membakar lahannya,” ungkapnya.

Menurut telaah dokumen import benih kelapa sawit PT SPS, disimpulkan bahwa perusahaan telah melalui serangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bibit tersebut sudah melalui peraturan karantina yang meliputi: pengasingan, pengamatan, dan pemusnahan. Proses ini (pengasingan dan pengamatan) dilakukan selama 6 bulan,” jelas Putu.

Selain itu, benih ini disertai pula dengan surat Keterangan Mutu Benih (Information Required For Seed Introduction/Important To Indonesia) yang dikeluarkan oleh ASD Costarica dengan penjelasan bahwa benih kelapa sawit yang dimaksud merupakan benih unggul, bermutu, dan sangat sesuai dengan kondisi lahan di Indonesia termasuk lahan gambut.

Saksi ahli menjelaskan bahwa perusahaan telah menerapkan manajemen pengelolaan lahan PLTB secara benar. Hal itu terlihat dari kondisi blok kebun yang tidak terbakar di lapangan, terlihat adanya bekas kebakaran pada rumpukan dahan. Sisa-sisa kebakaran di jalur rumpukan terdiri dari bekas pohon/kayu, cabang dan ranting. Pada bagian blok kebun yang tidak terbakar yang lokasinya masih dalam satu blok terlihat rumpukan yang terdiri dari bekas rencekan cabang dan ranting serta batang kayu yang tidak terbakar dan sudah ditutupi oleh semak dan paku-pakuan.

Atas bukti-bukti tersebut di atas, saksi menampik tuduhan bahwa PT SPS membuka lahan dengan cara membakar, mengingat proses pembukaan/pengolaan lahan sudah selesai dilakukan. Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kebun, PT SPS juga sudah mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana.

Tidak Merusak Lahan Gambut
Sehari sebelumnya, dihadirkan saksi ahli lainnya, yakni Gusti Z Anshari, ahli lingkungan dari Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam persidangan, saksi ahli mengatakan bahwa kebakaran kebun PT SPS tidak merusak gambut karena kebakaran hanya terjadi di permukaan kebun.

“Ada bekas-bekas tanda kebakaran. Kebakaran di sana hanya di lapisan atas, terutama kayu-kayu,” kata Gusti saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus kebakaran kebun lahan SPS di  Pengadilan Negeri Meulaboh, NAD, Senin (27/4).

Ahli yang meneliti pengaruh kebakaran terhadap pencemaran tanah ini mengatakan, mengambil sampel tanah dari lahan yang terbakar dan tidak terbakar untuk diuji di laboratorium. “Cara ambil sampel kami pakai alat bor untuk gambut. Sampel diambil di beberapa kedalaman dan sampel paling dalam dalan untuk kontrol. Total ada 42 sampel yang kami ambil, lalu kami analisis kadar PH, abu, dan air di laboratorium,” ujarnya.

Kesimpulannya, kebakaran lahan di lahan SPS merupakan kebakaran permukaan (surface fire), karena kebakaran tidak berlangsung lama, yakni hanya sekitar 4 hari. “Ini kebakaran permukaan, kebakaran relatif singkat dan tidak terjadi kebakaran bagian bawah gambut. Dari hasil uji penelitian, kondisi gambut masih bisa menyerap air. Kalau terjadi kebakaran sempurna, maka gambut akan kehilangan fungsi untuk menyerap air, sehingga gambut akan mengapung. PH juga tidak berbeda secara signifikan antara permukaan dan bagian bawah gambut,” tandasnya.

Menurut Gusti, kebakaran di lahan SPS merupakan kebakaran tidak sempurna, karena masih ditemukan sejumlah arang-arang kayu. Namun Gusti tidak bisa memastikan penyebab kebakaran, ia hanya berasumsi kebakaran itu terjadi sebagai musibah.

Gusti mengatakan, ia melihat ada upaya untuk memadamkan api. “Karena kebakaran hanya terjadi di blok tertentu saja dan tidak menyebar, saya menduga ada upaya meminimalisir kebakaran, di antaranya membuat kanal. Ada periode cukup lama tidak turun hujan,” tandasnya.

Saat kuasa hukum tergugat SPS bertanya, apakah kebakaran itu berdampak pada polusi gas rumah kaca, Gusti mengaku sulit memastikannya, karena belum ada penelitian kebakaran itu  menyatakan adanya pengaruh terhadap emisi rumah kaca.

“Ini masalah global sulit dipaparkan, setiap pembakaran itu ada efek rumah kaca, karbon dioksida itu siklus, dan kalau organik terbakar itu terdekomposisi. Ini tidak langsung jadi penyebab pemanasan global, karena ada yang diserap kembali oleh tanaman dan plankton di laut. Terlalu sulit untuk simpulkan terjadi pemanasan global karena hanya satu kali kebakaran. Saat ini panas karena banyak terjadi akibat pembakaran BBM dan energi fosil,” paparnya.

Efek gas rumah kaca dari kebakaran lahan tersebut kemungkinan bisa dihitung jika pada saat kebakaran ada pengambilan sampel asap. “Misalnya di kabut asap berapa kandungannya. Ini bisa diukur saat terjadi kebakaran dengan ambil sampel, tanpa itu sulit untuk diukur,” tandasnya.(wol/data1)

Penulis : HENDRO KOTO
Editor: SASTROY BANGUN

Tags: acehberita acehDirektorat Jenderal Perkebunan Kementerian PertanianGede Putu KarwadiKabupaten Nagan Rayakebakaran lahanPembukaan Lahan Tanpa BakarPN MeulabohPT Surya Panen Subursaksi ahliSidangteknologi PLTB
Previous Post

Mary Jane Jangan Sampai Dihukum di Luar Indonesia

Next Post

Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor Senjata Pisau

Related Posts

Tumpukan-Sampah-Di-Jalan
Aceh

Jorok! Pinggir Jalan Alternatif Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah di Agara

Rabu, 2023/06/07 20:10
Samsat-Denpom-Aceh
Aceh

Samsat dan Denpom IM/1 Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Penertiban Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 2023/06/07 19:09
Pelantikan-PWI-Lhoksumawe
Aceh

Pengurus PWI dan IKWI Lhokseumawe Resmi Dilantik

Rabu, 2023/06/07 19:05
Ilustrasi-Dana-Misterius-Rupiah
Aceh

Diduga Menyimpang, Berkas Pengelolaan Dana ZIS Diperiksa di Agara

Minggu, 2023/06/04 14:24
Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan
Aceh

Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

Sabtu, 2023/06/03 22:07
Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara
Aceh

Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara

Sabtu, 2023/06/03 21:58
Next Post
Polda Sumut tangkap Ratu MLM

Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor Senjata Pisau

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    3926 shares
    Share 1570 Tweet 982
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171994 shares
    Share 68798 Tweet 42999
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    301 shares
    Share 120 Tweet 75

Recent News

Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

Rabu, 2023/06/07 23:26
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

Rabu, 2023/06/07 22:21
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

Rabu, 2023/06/07 22:02
Mayat-Wanita-di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

Rabu, 2023/06/07 21:46
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

7 Juni 2023
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

7 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.