MEDAN, WOL – Sumatera Utara merupakan salah satu dari lima provinsi yang masuk dalam kategori “merah” terkait potensi transaksi mencurigakan, kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso.
“Oleh karena itu perbankan di Sumut khususnya bank daerah seperti Bank Sumut diharapkan menjadi salah satu ujung tombak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” katanya di Medan, Kamis (9/4) malam.
Dia mengatakan itu pada sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Agus tidak menyebut secara spesifik jenis transaksi yang mencurigakan di Sumut. Namun secara nasional, katanya, peringkat transaksi mencurigakan yang tertinggi adalah korupsi, disusul kejahatan penipuan, narkoba, terosrisme dan penggelapan. PPATK berharap perbankan tidak menjadi sasaran kejahatan pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
Agus Santoso mengatakan, perbankan wajib menyampaikan laporan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK dan bagi yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi berupa denda administratif maksimal Rp1 miliar.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.
Peran bank sendiri dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang, katanya, antara lain dengan adanya kewenangan bank untuk melakukan penundaan transaksi, melaksanakan permintaan penghentian transaksi dari PPATK, melaksanakan perintah penundaan transaksi dari penegak hukum.
Bank juga melaksanakan perintah pemblokiran rekening, dan memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan atas permintaan penegak hukum.
Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto, mengatakan, Bank Sumut berkomitmen mendukung program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Sebagai bentuk komitmen, Bank Sumut telah membentuk Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
“Bank Sumut secara rutin baik diminta maupun tidak, berkomitmen melaporkan transaksi yang mencurigakan guna mendukung program Pemerintah dalam memberantas praktik pencucian uang dari hasil kejahatan maupun untuk mencegah pendanaan kegiatan terosrisme,” katanya.
Untuk meningkatkan kemampuan karyawan Bank Sumut dalam menjalankan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pendidikan tentang APU dan PPT ,manajemen sudah mewajibkan semua karyawan memahami tugas dan kewajibannya. Karyawan juga diminta membantu nasabah untuk terhindar dari aksi kejahatan tersebut. (wol/antara/data)
Discussion about this post