• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Uncategorized

Tak berizin, Grand Winner Spa tetap beroperasi

8 tahun ago
in Uncategorized
A A
0
Tak berizin, Grand Winner Spa tetap beroperasi

Ilustrasi

26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Kinerja Pemko Medan dalam menindak sejumlah Spa yang beroperasi tanpa izin kembali dipertanyakan. Seperti halnya Grand Winner Spa yang beralamat di jalan Sei Batang Serangan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah masih beroperasi walau tidak mengantongi izin. Kondisi inilah yang melatarbelakangi perwakilan warga membuat pengaduan ke Komisi C DPRD Medan. Dengan harapan Komisi D dapat merekomendasikan Grand Winner Spa segera ditutup.

“Kami sebagai warga sekitar merasa sangat terganggu dengan beroperasinya Winner Spa ini. Apalagi Spa ini berada tidak jauh dengan sekolah SD 060830 dan SMP, SMA PGRI 1. Kami kuatir akan merusak mental anak-anak dan cucu kami,” ujar A Pardede warga sekaligus Ketua STM dari Umat Kristiani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C di ruang Rapat komisi C gedung DPRD Medan, Selasa (7/4).

RelatedPosts

Beredar Pesan WhatsApp Kawanan Begal dan Geng Motor Mau Balas Dendam, Polda Sumut: Hoax!

Polda Sumut Imbau Masyarakat Lapor Temukan Uang Palsu

Rabu, 2023/09/13 12:03
HM-Husni-2

HM Husni Salurkan Kursi Roda Bantuan Kemensos Untuk Warga Medan Kota

Minggu, 2023/09/10 14:24
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan dari Komisi Informasi

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan dari Komisi Informasi

Rabu, 2023/08/16 10:05

Perwakilan warga lainnya, Darwin H Siregar yang merupakan Ketua STM Umat Islam yang mengaku kalau sebelumnya Winner Spa ini sudah beberapa kali ditutup oleh Pemko Medan. Hanya saja karena sikap arogansi pemilik, Spa ini berulang kali juga buka beroperasi kembali hingga saat ini.

“Sekarang bukan hanya resah karena keberadaan prostitusi disana, tapi warga kami kerab mendapat ancaman dari oknum preman. Jadi keresahan kami benar-benar bertambah. Makanya kami meminta ketegasan Pemko Medan dan juga wakil rakyat disini agar menjamin kenyamanan dan ketenangan warganya,” ujar Siregar.

Hal senada dikatakan Tince yang mengaku kalau dirinya masih menyimpan SMS yang berisikan ancaman terhadap dirinya. Ancaman tersebut diterimanya karena dirinya bersama 96 warga lainnya menandatangani kesepakatan agar Winner Spa ditutup karena sangat meresahkan.

“Sampai saat ini smsnya masih saya simpan. Ini akan menjadi bukti bagi kami nanti,” ujar Tince dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C, Golfried Lubis dari Fraksi Gerindra.

Sementara itu Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Busral Manan yang hadir dalam RDP membenarkan kalau Grand Winner Spa tidak mengantongi izin usaha dari pihaknya. Menurut Busral Manan izin usaha pariwisata tersebut baru bisa keluar jika seluruh kelengkapan dan persyaratan telah terpenuhi termasuk juga izin gangguan (HO) yang dikeluarkan oleh Badan pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Senada, Kepala Badan (Kaban) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Wirya Alrahman yang juga hadir mengaku kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan HO terkait Winner Spa. Begitu juga dengan perwakilan Kadispenda, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Medan, Nawawi juga mengatakan kalau Winner Spa tidak terdaftar kedalam wajib pajak.

Terkait masukan yang disampaikan masyarakat, Disbudpar, BPPT dan Dispenda pimpinan rapat Golfried Lubis malah menyikapinya dingin. Keinginan masyarakat agar Komisi C merekomendasikan agar Pemko Medan segera menindak tegas Grand Winner Spa karena terbukti melanggaran peraturan malah menjanjikan akan menggelar rapat susulan dengan mengundang kembali pihak Kecamatan dan juga Grand Winner Spa.

“Kita akan mengagendakan kembali rapat dengan menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan dan juga Grand Winner Spa. Karena kita perlu mendapat masukan dari mereka. Bila perlu kita akan turun kelokasi untuk mengeceknya. Kita kan bukan eksekutor. Yang eksekutor ini kan bapak-bapak dari Pemko,” ujar Golfried Lubis dan langsung ditanggapi oleh masyarakat hadir.

“Kan sudah jelas kalau Grand Spa itu tidak ada izinnya. Kenapa tidak langsung Komisi C merekomendasikan agar Pemko Medan memberi tindakan tegas. Apalagi perlunya Dewan minta keterangan atau turun kelokasi,” tanya salah seorang warga, Sutan Hakim Siregar.

Mendengar komentar Sutan Hakim, Golfried pun langsung berdalih kalau pihaknya harus mengetahui secara pasti kondisi dilapangan. Karena dikuatirkan kalau terkait Grand Winner Spa banyak masyarakat disekitar lokasi berbeda pendapat.

“Kami perlu kelapangan. Apa betul bapak atau ibu yang hadir ini warga disana. itu kan juga perlu kami cek kebenaranya,” ujar Golfried dan langsung menutup rapat.

Usai rapat, Sutan Hakim Siregar mengaku tidak puas dengan sikap maupun alasan pimpinan rapat. Pasalnya menurut Hakim secara hukum, Grand Winner Spa nyata-nyata telah melanggar karena beroperasi tanpa mengantongi izin. Bukti ini seharusnya cukup kuat untuk Komisi C melahirkan rekomendasi agar Grand Winner Spa ditutup.

“Entalah, bingung juga kita lihat negara ini. Apapun ceritanya kami tetap berjuang agar Spa itu ditutup,” pungkasnya. (wol/muhammad rizki/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Grand Winner SpaJalan Sei Batang SeranganKecamatan Medan PetisahKelurahan Sei SikambingLingkungan IPemko MedanSpa
Previous Post

Menkumham jangan pakai jurus ‘kura-kura dalam perahu’

Next Post

Pemain Persiraja belum dapat kontrak permanen

Related Posts

Beredar Pesan WhatsApp Kawanan Begal dan Geng Motor Mau Balas Dendam, Polda Sumut: Hoax!
Uncategorized

Polda Sumut Imbau Masyarakat Lapor Temukan Uang Palsu

Rabu, 2023/09/13 12:03
HM-Husni-2
Uncategorized

HM Husni Salurkan Kursi Roda Bantuan Kemensos Untuk Warga Medan Kota

Minggu, 2023/09/10 14:24
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan dari Komisi Informasi
Uncategorized

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan dari Komisi Informasi

Rabu, 2023/08/16 10:05
Ilustrasi-Sayuran
Uncategorized

Ini Sederet Sayuran Yang Aman Dikonsumsi Bagi Pengidap Diabetes

Selasa, 2023/08/15 23:59
Pembuluh-Darah
Uncategorized

6 Cara Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat

Kamis, 2023/07/27 20:00
AFF-U-19
Uncategorized

23 Pemain untuk AFF U-19 Women’s Championship 2023

Selasa, 2023/07/04 22:03
Next Post

Pemain Persiraja belum dapat kontrak permanen

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    2389 shares
    Share 956 Tweet 597
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    14302 shares
    Share 5721 Tweet 3576
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199403 shares
    Share 79761 Tweet 49851
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2550 shares
    Share 1020 Tweet 638

Recent News

Terus Menjadi Polemik, Harga Beras di Sumut Dikeluhkan Masyarakat Hingga Pedagang

Terus Menjadi Polemik, Harga Beras di Sumut Dikeluhkan Masyarakat Hingga Pedagang

Senin, 2023/09/25 16:50
Susunan Pengurus Komisioner KPU Sumut Periode 2023-2028

Susunan Pengurus Komisioner KPU Sumut Periode 2023-2028

Senin, 2023/09/25 16:12
Daftar Nomor Layanan Interaktif SMPN di Medan, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Masalah

Daftar Nomor Layanan Interaktif SMPN di Medan, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Masalah

Senin, 2023/09/25 16:08
PLN Salurkan Sembako Untuk Korban Bencana Alam di Madina

PLN Salurkan Sembako Untuk Korban Bencana Alam di Madina

Senin, 2023/09/25 15:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Terus Menjadi Polemik, Harga Beras di Sumut Dikeluhkan Masyarakat Hingga Pedagang

Terus Menjadi Polemik, Harga Beras di Sumut Dikeluhkan Masyarakat Hingga Pedagang

25 September 2023
Susunan Pengurus Komisioner KPU Sumut Periode 2023-2028

Susunan Pengurus Komisioner KPU Sumut Periode 2023-2028

25 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.