MEDAN, WOL – Tiga kurir sabu 25 Kg dan ekstasi 30.000 butir dituntut dengan hukuman maksimal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mereka dijatuhi hukuman mati, Rabu (27/5).
‪Terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yaitu Hamri Prayoga (33), Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48). Persidangan ketiganya dilakukan secara bergantian.‬
‪Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala meminta agar ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‬
‪”Menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana mati,” kata Yunitri Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Medan.‬ ‪Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim M Aksir menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa yang akan disampaikan, Rabu (3/6).‬
‪Berdasarkan dakwaan, Ramlan, Rahmat, dan Hamri ditangkap pada Kamis (11/9/2014) dan Jumat (12/9/2014). Dari tangan mereka disita barang bukti 25 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan berat 10 Kg.‬
‪Penangkapan mereka berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, Kamis (11/9/2014). Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.‬
‪Penangkapan Hendra yang disebut sebagai pemakai kemudian dikembangkan. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan. Laki-laki itu kemudian ditangkap di Jalan Lintas Simpang Kawat – Tanjung Balai, Jumat (12/9/2014) silam.
‪Saat penangkapan itu, petugas memang tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.‬
‪Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan.‬
‪Dari Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan total berat 25 kg serta 6 bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 Kg.‬ Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri.
Hamri pun ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru.‬ dia (Hamri)mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, ia bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.‬
‪Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 passpor, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.‬
‪Terkait perkara ini, Hendra juga sudah divonis bersalah dalam persidangan beberapa waktu lalu. “Dia kenakan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutannya 3 tahun penjara,” pungkas Yunitri. (Lihavez/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post