• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Uncategorized

3 Kurir Sabu 25 Kg dan Ekstasi 30.000 butir Dituntut Hukuman Mati‬

8 tahun ago
in Uncategorized
A A
0
3 Kurir Sabu 25 Kg dan Ekstasi 30.000 butir Dituntut Hukuman Mati‬

WOL Photo/Ega Ibra

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Tiga kurir sabu 25 Kg dan ekstasi 30.000 butir dituntut dengan hukuman maksimal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mereka dijatuhi hukuman mati, Rabu (27/5).

‪Terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yaitu Hamri Prayoga (33), Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48). Persidangan ketiganya dilakukan secara bergantian.‬

RelatedPosts

FIFA

FIFA Diklaim Sudah Tunjuk Peru Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Senin, 2023/03/27 19:28
Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api!

Jumat, 2023/03/03 19:19
PN-Medan-Sepi

Sidang Hanya 14 Perkara, PN Medan Sepi

Jumat, 2023/03/03 18:19

‪Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala meminta agar ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‬

‪”Menjatuhi terdakwa  dengan hukuman pidana mati,” kata Yunitri Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Medan.‬ ‪Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim M Aksir menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa yang akan disampaikan, Rabu (3/6).‬

‪Berdasarkan dakwaan, Ramlan, Rahmat, dan Hamri ditangkap pada Kamis (11/9/2014) dan Jumat (12/9/2014). Dari tangan mereka disita barang bukti 25 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan berat 10 Kg.‬

‪Penangkapan mereka berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, Kamis (11/9/2014). Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.‬

‪Penangkapan Hendra yang disebut sebagai pemakai kemudian dikembangkan. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan. Laki-laki itu kemudian ditangkap di Jalan Lintas Simpang Kawat – Tanjung Balai, Jumat (12/9/2014) silam.

‪Saat penangkapan itu, petugas memang tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.‬

‪Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan.‬

‪Dari Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan total berat 25 kg serta  6 bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 Kg.‬ Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri.

Hamri pun ditangkap di kediamannya  di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru.‬ dia (Hamri)mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, ia bertugas sebagai  penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.‬

‪Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 passpor, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.‬

‪Terkait perkara ini, Hendra juga sudah divonis bersalah dalam persidangan beberapa waktu lalu. “Dia kenakan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutannya 3 tahun penjara,” pungkas Yunitri. (Lihavez/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: aksa Penuntut Umum‪Jaksa Penuntut Umum‪Terdakwa Hamri PrayogaBerita Medanberita narkoba medanekstasi 30.000 butirHukuman matiM Aksirmajelis hakimpembacaan tuntutanPN MedanRahmat SuwitoRamlan Siregarsabu 25 Kgsidang narkobawaspadawaspada onlinewolYunitri Sagala
Previous Post

Marak Ijazah Palsu dan Plagiat, Skripsi Ditiadakan?

Next Post

Hati-hati, Ada PTS Keluarkan Ijazah Palsu

Related Posts

FIFA
Uncategorized

FIFA Diklaim Sudah Tunjuk Peru Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Senin, 2023/03/27 19:28
Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat
Pemilu

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api!

Jumat, 2023/03/03 19:19
PN-Medan-Sepi
Uncategorized

Sidang Hanya 14 Perkara, PN Medan Sepi

Jumat, 2023/03/03 18:19
Mantan Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono
Uncategorized

HIGHLIGHTS: Mantan Panit I Sat Narkoba Polrestabes Dijebloskan ke Penjara, Polda Sumut Imbau Orang Tua Waspada Penculikan Anak, dan Suami Bawa Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh

Selasa, 2023/01/31 20:38
BPJS-Ketenagakerjaan
Uncategorized

10 Ribu Masyarakat Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 2023/01/24 23:08
Jam-Pidum
Indonesia Hari Ini

Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat

Kamis, 2023/01/19 08:02
Next Post
Hati-hati, Ada PTS Keluarkan Ijazah Palsu

Hati-hati, Ada PTS Keluarkan Ijazah Palsu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1661 shares
    Share 664 Tweet 415
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155154 shares
    Share 62062 Tweet 38789

Recent News

Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

Jumat, 2023/03/31 10:45
Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

Jumat, 2023/03/31 10:30
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Orangtua Pemain Timnas U-20 Sedih dan Marah

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Orangtua Pemain Timnas U-20 Sedih dan Marah

Jumat, 2023/03/31 10:30
Timnas Indonesia Batal Mentas di Piala Dunia U-20 2023, Suporter Gelar Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam

Timnas Indonesia Batal Mentas di Piala Dunia U-20 2023, Suporter Gelar Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam

Jumat, 2023/03/31 09:30
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

31 Maret 2023
Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

31 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.