• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

DPR Puji Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mary Jane

8 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Umat Katolik Doakan Mary Jane

Istimewa

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Ketua DPR Setya Novanto mendukung tindakan Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati warga negara asing terpidana kasus narkoba.

Dukungan juga diberikan atas keputusan Jaksa Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, karena adanya temuan fakta baru.

RelatedPosts

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Minggu, 2023/09/24 00:41
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Minggu, 2023/09/24 00:39
Jokowi Perintahkan Kemendag Segera Rancang Aturan Tiktok Shop

Jokowi Perintahkan Kemendag Segera Rancang Aturan Tiktok Shop

Minggu, 2023/09/24 00:37

Menurut Setya, pemerintah sudah memberikan semua hak yang dimiliki oleh semua terpidana mati yang telah dieksekusi, dalam memperoleh keadilan pada semua tingkatan. Hak itu termasuk mengajukan grasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Tentu apabila semua prosedur hukum itu telah ditempuh, maka status hukumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Nah. Bila telah seperti itu, maka penegakan hukum harus dilakukan sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pengadilan,” jelas Setya, Selasa (5/5).

Dalam kasus Mary Jane, di menit-menit terakhir menjelang eksekusi, ternyata ada temuan baru. Yakni, penyerahan diri orang yang disangka menjebak Mary Jane terkait narkoba.

“Tentu ini harus diproses agar diperoleh keadilan,” kata Setya.

Dia memuji tindakan Jaksa Agung M. Prasetyo yang menunda eksekusi terhadap Mary Jane demi memberi kesempatan baru sesuai temuan fakta yang ada. Selanjutnya, semua pihak tinggal menunggu proses hukum berikutnya.

Menurut Setya, apabila ternyata proses hukum itu tidak mengubah bobot hukuman, yang bersangkutan Harus dieksekusi. Demikian pula sebaliknya, jika temuan baru itu mengarahkan bahwa Mary Jane bukanlah gembong narkoba, maka hukumannya bisa saja diubah.

“Saya selaku ketua DPR mendukung langkah tegas Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi yang begitu tegas dalam menegakkan hukum. Juga kepada Jaksa Agung yang tegas mengambil tindakan apapun,” jelasnya.

Sebelumnya, apresiasi senada juga disampaikan oleh sejumlah pihak. Pakar Hukum Pidana UI, Chairul Huda, menyatakan menilai kinerja Kejaksaan Agung RI patut mendapatkan apresiasi dalam pelaksanaan proses eksekusi mati terpidana narkoba.

“Saya pikir kinerja Kejaksaan Agung terkait dua kali pelaksanaan pidana mati yang sudah lewat itu cukup baik. Perlu diapresiasi Kejagung dalam soal ini,” kata Chairul Huda.

Chairul juga mengapresiasi penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, yang akan baik dalam rangka menjaga hubungan baik kedua negara, khususnya Kejaksaan Agung Indonesia dan mitranya di Filipina.

Menurutnya, ada alasan hukum yang kuat dari Kejaksaan Agung untuk melaksanakan penundaan eksekusi Mary Jane. Sebab, otoritas Filipina mendapatkan dan bahkan menangkap pihak yang diduga telah menjebak Mary ke dalam tindak pidana terkait narkoba itu.

“Penundaan eksekusi mati adalah langkah yang tepat. Mengingat pidana mati, jika telah dieksekusi, tidak bisa diperbaiki lagi,” ujarnya.

“Boleh jadi adanya proses hukum baru di Filipina bisa menjadi dasar pengabulan grasi buat yang bersangkutan atau pengambilan langkah hukum lainnya oleh Jaksa Agung beserta jajarannya.”

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, juga menyatakan dukungannya atas tindakan Jaksa Agung RI, M.Prasetyo, menunda eksekusi mati Mary Jane. Menurutnya, salah kaprah bila menganggap penundaan itu akibat tekanan dari Pemerintah Filipina.

“Filipina bukan negara adikuasa. Jadi saya kira tak tepat bila dikatakan negara itu bisa menekan Indonesia. Bagi saya, Jaksa Agung sudah bekerja profesional. Sebab penundaan memang karena ada ditemukan fakta baru, masalah hukum baru di Filipina,” jelas Ara, sapana akrab Maruarar.

Bagi Ara, Filipina sangat menghormati proses hukum di Indonesia, sama seperti Indonesia juga menghormati proses hukum di negara yang dipimpin Presiden Aquino tersebut. Baginya, sama sekali tak ada upaya saling menekan diantara kedua negara.

“Ini Indonesia memilih kebijakan itu, bukan bukan karena ada tekanan. Indonesia jauh lebih besar dari Filipina. Tapi ini sebuah sikap bahwa Indonesia juga menghargai proses hukum di Filipina yang menemukan bukti baru. Mari kita dukung upaya mencari keadilan,” jelas Ara.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI sudah melaksanakan setidaknya dua gelombang eksekusi mati terpidana narkoba di 2015. Sebanyak 14 terpidana mati narkoba sudah dieksekusi.

Sementara penundaan eksekusi dilakukan terhadap Mary Jane Veloso, yang ditangkap pada 2010 lalu di Bandara Yogyakarta, dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin. Mary Jane, yang seorang buruh migran, mengaku dijebak oleh Maria Kristina ‘Christine’ Sergio.

Jelang eksekusi Mary Jane, Christine menyerahkan diri ke polisi di Filipina. Dia mendatangi Nueva Ecija Provincial Police Office pada Selasa 28 April 2015, pukul 10.30 waktu setempat. Perempuan tersebut mengaku hidupnya dalam bahaya.(inilah/data1)

Tags: eksekusi matiEksekusi Mati DitundaHukuman matiJaksa Agungkasus narkobaketua dprmary janesetya novantoterpidana matiterpidana narkotikaWN Filipina
Previous Post

DPRD Sumut Surati Pemerintah Terkait Bencana Sinabung

Next Post

Kota Ketiga Lalu Lintas Bisnis, Regus Hadir di Medan

Related Posts

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online
Hiburan

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Minggu, 2023/09/24 00:41
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!
Indonesia Hari Ini

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Minggu, 2023/09/24 00:39
Jokowi Perintahkan Kemendag Segera Rancang Aturan Tiktok Shop
Indonesia Hari Ini

Jokowi Perintahkan Kemendag Segera Rancang Aturan Tiktok Shop

Minggu, 2023/09/24 00:37
Kaesang Sempat Minta Restu Jokowi Gabung ke PSI
Indonesia Hari Ini

Kaesang Sempat Minta Restu Jokowi Gabung ke PSI

Minggu, 2023/09/24 00:34
TJSL DISERAHKAN: GM Pelindo Cabang Tanjungpinang, Darwis, didampingi Manager Keuangan dan Umum, Mangara Hatuaon Patar Lumban Tobing menyerahkan secara simbolis, TJSL, ke mitra UMKM Cabang Tanjungpinang yakni UMKM Tanjak Melayu Gayong di sela-sela kegiatan Donor Darah, Kamis (21/9) di Kota Tanjungpinang. (HO/Pelindo Tanjungpinang)
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Salurkan TJSL kepada UMKM Tanjungpinang

Sabtu, 2023/09/23 19:01
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia
Indonesia Hari Ini

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia

Sabtu, 2023/09/23 18:14
Next Post
Kota Ketiga Lalu Lintas Bisnis, Regus Hadir di Medan

Kota Ketiga Lalu Lintas Bisnis, Regus Hadir di Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    12722 shares
    Share 5089 Tweet 3181
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1913 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198941 shares
    Share 79576 Tweet 49735

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

Minggu, 2023/09/24 01:23
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

Minggu, 2023/09/24 01:06
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Minggu, 2023/09/24 00:41
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Minggu, 2023/09/24 00:39
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

24 September 2023
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.