JAKARTA, WOL – Kejaksaan Agung hingga kini belum menentukan waktu pelaksanaan eksekusi mati gelombang III. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan belum ada pembahasan khusus terkait eksekusi mati gelombang III.
“Sampai saat ini belum direncanakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada wartawan, Jumat (29/5) malam.
Saat disinggung, belum dijadwalkannya eksekusi mati jilid III terkait dengan penundaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso, Tony tak menjawab pasti. “Ya karena memang belum direncanakan saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mary Jane, terpidana mati asal Filipina, hingga saat masih belum dieksekusi. Alasannya, karena kesaksiannya dibutuhkan pengadilan Filipina pascatertangkapnya Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane sebagai pekerja migran.
Namun hingga kini pihak Filipina belum menghubungi Kejagung terkait kesaksian Mary Jane. Belum ada kepastian kapan Mary Jane akan bersaksi. Kesaksian Mary Jane rencananya akan disampaikan via video conference.
“Kita perlu surat resmi sebagai dasar penyelengaraan video conference supaya? jelas kapan penyelenggaraanya?,” ujarnya.
Kejaksaan Agung akan menjalankan eksekusi mati gelombang III dengan prioritas terpidana mati kasus narkotika. Pelaksanaan eksekusi tahap dua akan menjadi evaluasi sebagai bahan perbaikan untuk eksekusi tahap selanjutnya.
“Kami sedang memerangi narkoba habis-habisan. Tidak ada prioritas lain selain menghukum mati terpidana kasus narkoba, sekarang kalian tahun siapa yang kami prioritaskan untuk dieksekusi mati,†kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Senin 4 Mei. (metrotvnews/data1)
Discussion about this post