MEDAN, WOL – Dugan korupsi di Rumah Sakit Umum Pirnga di Medan sampai saat ini terus ditindak lanjuti aparat hukum. Kejaksaan Negeri Medan dan Polresta Medan rencananya akan menggelar ekspos bersama kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (11/5).
“Senin, kami dan Polresta Medan menggelar ekspos di Kejati Sumut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Erman Syafrudianto, Minggu (10/5).
Kasus ini sudah ditangani kepolisian sejak setahun yang lalu. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Haris Hasbullah sempat menyarankan agar penyidik kepolisian untuk menyerahkan kasus tersebut.
“Kalau tak sanggup serahkanlah (ke Kejari Medan),” tegas Haris beberapa waktu lalu.
Pada kasus dugaan korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang, Kejari Medan sudah enam kali mengembalikan berkas perkara milik delapan tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).
Kelihatannya, penyidik Polresta Medan ‘kewalahan’ untuk menyelesaikan kasus tersebut karena jaksa berkali-kali mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi. Namun, setelah dilengkapi diajukan kembali terus terdapat kekurangan materi berkas.
Berkas perkara yang dikembalikan atas nama Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Sukartik selaku Kasubbag RSUD dr Pirngadi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra.
Selain tiga tersangka, terdapat 5 tersangka lain yang terlibat. Kelima tersangka itu salah satunya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(wol/data1)
Penulis: Ridin
Discussion about this post