• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Lagi, KPK Kalah Praperadilan

Selasa, 2015/05/12 20:03
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Perluasan Objek Praperadilan Harus Lindungi HAM

Istimewa

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Hakim Yuningtyas Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

RelatedPosts

Irjen-Sambo

Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 2022/08/09 23:00
Konpers-Kasus-Brigadir-J

Kabareskrim Ungkap Upaya Penyidik Membuat Bharada E Terbuka, Bukan Karena Pengacara!

Selasa, 2022/08/09 22:00
Listyo-Sigit

Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Masih Tanda Tanya, Kapolri Belum Bisa Memastikan

Selasa, 2022/08/09 21:16

Dalam putusan tersebut, hakim Upiek menyatakan tidak sah penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK, termasuk tidak sahnya tindakan lanjutan yang dilakukan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham.

Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.

Yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Ilham adalah Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.

Selain itu, hakim melanjutkan, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

“Belum ada bukti awal dua alat bukti karena dugaan tindak pidana korupsi baru ditetapkan setelah ada pengumpulan bukti pada tahap penyidikan,” ujar hakim.

Sebelumnya pada Senin (4/5), kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan diri Ilham sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam permohonan praperadilannya, Ilham Sirajuddin mengajukan beberapa dalil, di antaranya agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka, menyatakan tidak sah pemblokiran tiga rekening miliknya, serta memerintahkan KPK untuk memulihkan kembali hak-hak sipil dan politiknya.

Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. (republika/data2)

Tags: Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek KartikawatiIlham Arief SirajuddinKPK Kalah Sidang PraperadilanMKPasa 77 KUHAPpraperadilanPraperadilan Wali KotaPrapid KPKPutusan MKWali Kota Makassar
Previous Post

Sosok SBY Diyakini Cegah Perpecahan Internal

Next Post

DPRD Minta KPK Usut Tuntas 4.000 Laporan Kasus Korupsi Sumut

Related Posts

Irjen-Sambo
Fokus Redaksi

Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 2022/08/09 23:00
Konpers-Kasus-Brigadir-J
Indonesia Hari Ini

Kabareskrim Ungkap Upaya Penyidik Membuat Bharada E Terbuka, Bukan Karena Pengacara!

Selasa, 2022/08/09 22:00
Listyo-Sigit
Indonesia Hari Ini

Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Masih Tanda Tanya, Kapolri Belum Bisa Memastikan

Selasa, 2022/08/09 21:16
Orangtua-brigadir-J-minta-putri-jujur
Fokus Redaksi

Orangtua Brigadir J Minta Putri Candrawathi Berkata Jujur Soal Pelecehan

Selasa, 2022/08/09 20:55
Irjen-Ferdy-Sambo-dibareskrim
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Sebut Bharada E Pergoki Ferdy Sambo Nenteng Pistol

Selasa, 2022/08/09 20:52
Irjen-Ferdy-Sambo-terancam-hukuman-mati
Indonesia Hari Ini

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 2022/08/09 20:50
Next Post
KPK benarkan lakukan OTT di Bali

DPRD Minta KPK Usut Tuntas 4.000 Laporan Kasus Korupsi Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Saipul Jamil dan Lina Mukherjee Kebablasan Kumpul Kebo, Warganet: Bukan muhrim, astagfirullah!

    Saipul Jamil dan Lina Mukherjee Kebablasan Kumpul Kebo, Warganet: Bukan muhrim, astagfirullah!

    20150 shares
    Share 8060 Tweet 5038
  • Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

    8869 shares
    Share 3548 Tweet 2217
  • Saat Hamil! Nathalie Holscher Nangis Pergoki Wanita Lain di Kamar Sule Habis Mandi

    6620 shares
    Share 2648 Tweet 1655
  • Baru Bercerai, Dewi Perssik Sudah Rangkul ‘Yayank’ Baru

    6227 shares
    Share 2491 Tweet 1557
  • Turun Kelas Bah! Cerai Sama Gadis, Sule Malah Buru Janda Cantik Dua Anak Ini

    4612 shares
    Share 1845 Tweet 1153

Recent News

Nawal-Lubis

Nawal Lubis: Peran Wirawati Masih Sangat Dibutuhkan

Selasa, 2022/08/09 23:07
Stunting

Apresiasi Mitra BKKBN, Musa Rajekshah: Menurunkan Angka Stunting Pekerjaan Mulia

Selasa, 2022/08/09 23:05
Irjen-Sambo

Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 2022/08/09 23:00
GUBSU-SAMSAT

Gubernur Dukung Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Tidak Bayar Pajak

Selasa, 2022/08/09 22:52
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Nawal-Lubis

Nawal Lubis: Peran Wirawati Masih Sangat Dibutuhkan

9 Agustus 2022
Stunting

Apresiasi Mitra BKKBN, Musa Rajekshah: Menurunkan Angka Stunting Pekerjaan Mulia

9 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.