MEDAN, WOL – Terkait tertangkapnya seorang mahasiswa swasta Medan, inisial MR (22) di Jalan Gagak Hitam/ Ringroad oleh Satreskrim Narkoba Polresta Medan, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, mengaku mendapat upah senilai Rp2,5 juta. Hal ini diungkapkan, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, Selasa (12/5).
Kompol Wahyudi menyebutkan, tersangka MR merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Kota Medan. “Jadi setiap tersangka MR berhasil menjalankan tugasnya, maka mendapat upah sekitar Rp2,5 juta. Tersangka juga mengaku baru sekali ini menjalankan bisnis haram tersebut,” sebutnya.
Mantan Kapolsekta Medan Kota ini juga menuturkan, penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba.
Dari situ, kemudian personil melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi Kota Medan bernisial MR (22) di Jalan Gagak Hitam/Ringroad karena memiliki sabu 1 Kg.
“Dari hasil penyidikan, pengakuan Tersangka MR memperoleh sabu dari Kabupaten Aceh milik saudaranya inisial AR warga Kabupatan Bireun yang berhasil melarikan diri (DPO),” sebutnya.
Wahyudi juga menuturkan, sabu seberat 1 kilogram tersebut apabila dinominalkan mencapai seharga Rp2 miliar. “Kalau dinominalkan sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar dan nantinya akan diedarkan di Kota Medan,” tuturnya.
Dalam penangkapan ini, pihak Satreskrim Narkoba Polresta, berhasil mengamankan barang bukti, seperti satu timbangan digital, 50 klip kosong dan satu telepon genggam. “Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun,” ungkapnya. (wol/lihavez/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post