MEDAN, WOL – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, berhasil membongkar pabrik pembuatan sabu-sabu di Jalan‎ Binjai Km 16, 6, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/5).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan, SU alias AN (37) sekaligus menyita barang bukti 8,50 gram sabu dan bahan pembuatan sabu (perkusor-red).
Tidak hanya itu, turut juga disita 61 sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil, satu timbangan digital, satu kalkulator serta satu bungkus besar plastik untuk menyimpan sabu.
“Pabrik sabu ini dibongkar berawal dari penangkapan FS (38) asal Desa Jurong Anoe Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh,” ucap Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi didampingi Wakasat AKP‎ Rosyid Hartanto, Selasa (26/5) sore.
Menurut Wahyudi, tersangka FS dibekuk di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung,‎ Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangannya, disita 1,2 Kg sabu siap edar. Dari interogasi singkat, diketahui sabu tersebut diperoleh dari RY dan SU alias AN.
Berangkat dari situlah, kata mantan Kapolsek Medan Kota ini, pihaknya melakukan pengejaran ke lokasi yang disebutkan FS.‎ Ternyata begitu digerebek, NG alias NO sedang mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil. “Ternyata di situ juga didapati peralatan serta bahan-bahan baku pembuatan sabu,” tegas Wahyudi.
Diungkapkan, hasil pengembangan juga berhasil dibekuk SU alias AN (37) penduduk Jalan Binjai Km 13,8 Desa Sei Semarang Lorong Keliangan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah mengoperasikan pembuatan sabu tersebut sejak tiga bulan lalu. Bahan sabu itu dipasok dari Malaysia via Aceh. Tersangka kemudian meraciknya‎ di rumah. Sabu setengah jadi dicampur bahan (perkusor) dan diolah sehingga menjadi sabu yang siap dipasarkan,” terangnya.
Selain itu, katanya, sabu-sabu sudah dipasarkan ke beberapa provinsi. “Pasaran sabu yang diproduksi para tersangka mencapai Padang, Palembang dan Pekanbaru,” bebernya.
Dijabarkan, dalam sebulan para pelaku bisa memproduksi sedikitnya 5 Kg sabu. Namun tidak tertutup kemungkinan jika bahan yang dipesan bisa dikirim, pabrik rumahan ini mampu menghasilkan 10 Kg sabu dalam sebulan.
“Selain memerlukan kiriman bahan baku, tersangka juga menunggu pesanan dari para konsumen di Medan dan provinsi lain untuk membuat sabu tersebut,” akunya.
Pihaknya akan terus melakukan pengejaran orang-orang yang memasok bahan pembuatan sabu. Selain itu, juga kini mengejar RY dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan menjerat para tersangka Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan tidak tertutup kemungkinan mengajukan hukuman mati,” tukasnya. (wol/lihavez/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post