• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Putri Mahkota Tak Bisa Jadi Gubernur Yogyakarta

8 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Putri Mahkota Tak Bisa Jadi Gubernur Yogyakarta

ISTIMEWA

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengangkat GKR Pembayun dengan gelar GKR Mangkubumi menjadi putri mahkota. Tapi, langkah putri mahkota menjabat sebagai Gubernur DI Yogyakarta mengganti Sultan bakal tersandung Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Keistimewaan.

“Dalam UU Keistimewaaan Yogyakarta dijelaskan bahwa untuk menjadi Gubernur DI Yogyakarta haruslah raja yang merupakan laki-laki. Selama ini, raja (Keraton Yogyakarta) yang menjadi Gubernur berjenis kelamin laki-laki dan UU bilang begitu,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Doddy Riyadmadji, Kamis (7/5).

RelatedPosts

MENHUB

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

Minggu, 2023/03/26 16:16
KADIN-SUMUT

Kadin Sumut Fasilitasi Pengusaha Dalam Bentuk ‘One Stop Service’

Minggu, 2023/03/26 15:17
Ilustrasi-Pasar-Saham

BEI Sumut: Investor Harus Lakukan Ini Saat Harga Turun

Minggu, 2023/03/26 14:04

Menurut Doddy, dalam sejarah Keraton Yogyakarta dan apa yang terjadi saat ini jelas berbeda, dulu sejak Sri Sultan Hamengku Buwono I sampai ke X yang diangkat menjadi raja, umumnya berkelamin laki-laki. Tetapi, sekarang sejarah telah berubah dengan penyebutan GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi di mana putri Sultan menjadi gusti ratu atau putri mahkota yang dimungkinkan sebagai penganti Sultan.

“Yang sekarang, gusti ratu sudah diumumkan dan tidak seperti ketika Sri Sultan Hamengku Buwono I sampai ke X diumumkan di mana raja adalah laki-laki. Dengan begitu, putri Sultan untuk menjadi Gubernur DIY akan tersandung UU tersebut,” katanya.

Untuk menangani kisruh di Keraton Yogyakarta, menurut Doddy, perlu ada pertemuan internal Keraton Yogyakarta dan Sultan menyangkut hak adat dalam Keraton terkait dengan sabda raja Sultan.

“Soal kepemimpinan Keraton Yogyakarta harus dirundingkan dengan baik-baik agar tidak menimbulkan efek negatif, dan kami (Kemendagri) berada di tengah-tengah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna 30 Maret 2015, DPRD DI Yogyakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) yang menetapkan pengisian jabatan Gubernur Yogyakarta harus dari kalangan laki-laki. Kondisi ini, menutup peluang putri Sultan menjadi Gubernur.

Tujuh fraksi di DPRD DI Yogyakarta sepakat menyatakan pandangan mengenai Pasal 3 huruf m tentang persyarataan calon Gubenur disesuaikan seperti bunyi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UUK tersebut menegaskan jabatan kepala daerah DIY harus berjenis kelamin laki-laki. Ayat itu menyebutkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat istri, anak, saudara kandung, pekerjaan, dan pendidikan.

Namun, terjadi polemik karena beberapa fraksi di DPRD Yogyakarta yang sebelumnya sependapat dengan gagasan Gubernur DIY Sri Sultan HB X ingin menghilangkan kata istri supaya tidak terkesan diskriminatif.

Dengan penghapusan kata istri atau penambahan kata suami, berarti membuka peluang jabatan Gubernur DIY bisa dipegang seorang perempuan dari anak Sultan.

Apalagi diketahui, Sultan HB X memiliki lima anak perempuan dan tidak memiliki anak berjenis kelamin laki-laki.

Dengan pengesahan Raperdais oleh DPRD sesuai UU Keistimewaan Yogyakarta, artinya DPRD menutup peluang seorang perempuan menjadi Gubernur DIY. Rapat tersebut disepakati 42 anggota dewan dari 55 anggota DPRD dan dihadiri Sri Sultan HB X.

“Semua fraksi menyetujui sesuai UUK sehingga polemik selama ini bisa berakhir,” ujar Ketua Pansus Raperdais Slamet pada wartawan, Selasa 31 Maret 2015.(okezone/data1)

Tags: doddy riyadmadjikepala pusat penerangan kemendagriputri mahkota gkr pembayunraja keraton yogyakartasri sultan hamengku buwono Xundang-undang keistimewaan nomor 13 tahun 2012
Previous Post

Cewek Cantik Tewas di Hotel Kanaya, 3 Tersangka & Narkoba Diamankan

Next Post

Pasek Sarankan SBY Besuk Jero Wacik

Related Posts

MENHUB
Indonesia Hari Ini

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

Minggu, 2023/03/26 16:16
KADIN-SUMUT
Ekonomi dan Bisnis

Kadin Sumut Fasilitasi Pengusaha Dalam Bentuk ‘One Stop Service’

Minggu, 2023/03/26 15:17
Ilustrasi-Pasar-Saham
Ekonomi dan Bisnis

BEI Sumut: Investor Harus Lakukan Ini Saat Harga Turun

Minggu, 2023/03/26 14:04
Pesawat-Sriwijaya-air
Ekonomi dan Bisnis

Kemenhub Sanksi Sejumlah Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Minggu, 2023/03/26 14:01
Perlombaan-Hifzhil-Quran
Ekonomi dan Bisnis

RWBS Semarakkan Ramadhan Dengan Perlombaan Hifzhil Quran

Minggu, 2023/03/26 13:32
Penjual-Pakat-Ramadhan-3
Ekonomi dan Bisnis

Mendulang Rezeki dari Berjualan Pakat di Bulan Ramadhan

Minggu, 2023/03/26 13:10
Next Post
Pasek Sarankan SBY  Besuk Jero Wacik

Pasek Sarankan SBY Besuk Jero Wacik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2950 shares
    Share 1180 Tweet 738
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1402 shares
    Share 561 Tweet 351
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154124 shares
    Share 61650 Tweet 38531
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    174 shares
    Share 70 Tweet 44

Recent News

MENHUB

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

Minggu, 2023/03/26 16:16
IJECK-MTQ

Kegiatan MTQ YHA ke-4, Ijeck Uji Peserta Tahfidz Bernama Hanif

Minggu, 2023/03/26 16:08
IJECK-IAY

Raker ke-II IAY, Ijeck Harap Masukan Perkuat Organisasi

Minggu, 2023/03/26 16:03
Rekonstruksi-Gantung-Diri-di-Batubara

Diduga tak Terima Dimarahi Orang Tua, Pelajar di Batubara Gantung Diri

Minggu, 2023/03/26 16:01
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

MENHUB

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

26 Maret 2023
IJECK-MTQ

Kegiatan MTQ YHA ke-4, Ijeck Uji Peserta Tahfidz Bernama Hanif

26 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.