MEDAN, WOL – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan mengaku belum mengetahui adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Keras (Miras). Bahkan, mereka baru mendengar setelah adanya konfirmasi dari media.
“Kami belum tahu ada pembahasan undang-undang tentang larangan miras di DPR. Ini baru dengar,” sebut Kabid Perdagangan Disperindag Kota Medan Irvan Syarif Siregar, Minggu (10/5).
Untuk itu pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait penerapan undang-undang tersebut. Selain belum disahkan, mereka juga tidak tahu apa saja yang diatur di dalamnya.
“Jadi, belum bisa kami komentar bagaimana pengawasan dan penerapannya nantinya di lapangan. Sekarang masih disusun, belum disahkan. Jadi, yah tunggulah,” kata mantan Camat Medan Kota ini.
Begitu juga dengan kata larangan yang dimaksud. Apakah hanya di kawasan tertentu atau secara keseluruhan. Apabila secara keseluruhan, maka Ranperda tentang Retribusi Izin Menjual Minuman Beralkohol yang sudah masuk dalam Program Legislas Daerah (Prolegda) batal dengan sendirinya. Sebab, pastinya Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dikarenakan minuman keras tidak boleh lagi dijual secara bebas oleh pihak manapun. Berbeda kalau hanya larangan di kawasan tertentu atau pembatasan penjualanan.
“Kalau berlaku secara keseluruhan, maka sudah pasti Ranperda itu batal. Sebab, peraturan yang lebih rendah harus mengikuti peraturan di atasnya. Peraturan di atas tidak bisa mengikuti peraturan di bawah. Kalau hanya pembatasan, Ranperda itu masih bisa diterapkan. Makanya, kami lihat dulu produk hukum tersebut setelah disahkan. Kalau sudah disahkan ya daerah harus mengikutinya dengan menerbitkan Perda dan Perwal,” tambahnya.
Sekadar memberitahukan berdasarkan draf RUU tersebut, hanya tiga objek yang dibolehkan. Pertama, pariwisata (turis), keperluan medis, dan adat. Selain itu, diberlakukan larangan minuman keras.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Jumadi, sangat mengapresiasi undang-undang tersebut dan berharap segera disahkan. Sebab, keberadaan miras hampir sama dengan Narkoba, yakni bisa berdampak kepada tindakan kriminalitas karena merusak akal atau kesadaran masyarakat.
“Banyak masyarakat melakukan tindakan kriminalitas setelah dipengaruhi minuman keras. Dengan adanya larangan ini, tindakan kriminalitas bisa diminimalisir. Untuk itu kami berharap undang-undang ini segera disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (wol/muhammad rizki/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post