JAKARTA, WOL – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi berpendapat, putusan PTUN hanya memastikan sah atau tidaknya SK Menkum HAM yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Jika putusan PTUN menilai SK Menkum HAM sah, maka kepengurusan Agung Laksono menjadi kepengurusan sah Partai Golkar dan bisa ikut pilkada serentak.
“Sementara jika PTUN memutuskan SK Menkum HAM tidak sah, maka Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah,” kata dia, Jakarta, Kamis (14/5).
Veri juga menilai bahwa PTUN sebaiknya tidak memutuskan apa-apa karena tidak berwewenang untuk mengadili sengketa kepengurusan partai politik. PTUN sebaiknya mengembalikan persoalan tersebut ke internal Partai Golkar atau ke Pengadilan Negeri.
“Menkum HAM hanya terkait persoalan administrasi,” katanya.
Oleh karena itu, Veri menyarankan agar dua kubu di Partai Golkar yang sedang bertikai segera islah sebelum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberikan putusan.
Langkah islah ini, kata dia, akan membawa keuntungan pada partai berlambang pohon beringin tersebut.
“Islah tentunya akan menguntungkan Partai Golkar karena bisa menyelesaikan masalah internalnya dan mengikuti pilkada serentak 2015,” jelas Veri. (merdeka/data2)
Discussion about this post