MEDAN, WOL – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, berhasil membekuk ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi bandar sabu, Minggu (17/5) petang.
“Tersangka PR (35) penduduk Jalan Besar Delitua, Kelurahan Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Dari tangannya‎ disita empat bungkus sabu seberat 30 gram,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi didampingi Wakasat AKP Rosyid Hartanto, Senin (18/5).
Menurut Wahyudi, PR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, wanita tersebut kerap mendapat kiriman sabu dari seorang bandar besar asal Aceh. Sabu-sabu itu kemudian dipasarkan ke sejumlah konsumen di Medan.
Kemudian, sebut mantan Kapolsek Medan Kota ini, pihaknya melakukan penyamaran berpura-pura melakukan transaksi. Saat sabu tersebut ditunjukkan, PR langsung ditangkap berikut menyita barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diketahui PR sudah setahun menjadi bandar sabu-sabu. Untuk melancarkan pemasarannya, yang bersangkutan saling berkoordinasi dengan MA guna mencari pembeli.
“Mendapat informasi berharga tersebut, kita langsung memburunya hingga akhirnya MA ditangkap di Komplek Gading Vista, Mariendal, sekaligus menyita 1,2 ons sabu-sabu‎, telepon genggam, 50 plastik klip dan satu timbangan elektrik,” sebutnya.
Wahyudi menyatakan, pemeriksaan sementara, keduanya mengaku sabu tersebut memang berasal dari Aceh. Karena itu, pihaknya kini melakukan pengembangan guna membekuk pemasoknya.
Untuk PR dan MA, sambungnya, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya penjara seumur hidup atau paling rendah lima tahun,” tegasnya.
Dia menambahkan, sementara pihaknya menetapkan dua orang menjadi daftar pencarian orang‎ (DPO). “Mohon maaf, inisialnya belum bisa disampaikan sebab kita sedang berupaya mengejarnya,” tegas Wahyudi.‎(wol/lihavez/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post