JAKARTA,WOL – Meski Surat Keputusan (SK) pengesahan partai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Golkar kubu Agung menerima undangan sosialisasi pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami bersyukur mendapatkan surat KPU yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik. Surat undangan ini menandakan KPU tetap mengakui SK Menkumham atas kepemimpinan Agung Laksono,” kata Ketua DPP Golkar Ancol Leo Nababan di Jakarta, Selasa (19/5).
Ia menyatakan, dalam surat itu, KPU tidak menyebut nama Ketua Umum DPP Partai Golkar, KPU hanya menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik. Acara sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi pencalonan pilkada dijadwalkan berlangsung Kamis 21 Mei 2015 di Hotel Novotel, Jakarta.
“Surat itu ditujukan buat pimpinan partai, tidak pakai nama,” ujarnya.
Menurut Leo, hanya kubunya yang menerima surat undangan dari KPU itu, karena kubunya adalah pengurus Golkar yang masih sah hingga saat ini dan menempati Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
“Jelas kami yang diundang, kan kami yang hingga kini sah,” tegasnya.(inilah/data1)
Discussion about this post