MEDAN, WOL – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan meminta bakal calon peserta pemilihan kepala daerah untuk mengumpulkan sedikitnya 6,5 persen dukungan dari jumlah penduduk Kota Medan. Hal ini dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Divisi Teknis, Pandapotan Tamba, sesuai surat edaran KPU RI No 201 tanggal 30 April 2015.
Ia menyebutkan, sesuai Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Kota Medan tanggal 17 april 2015 jumlah penduduk medan sebanyak 2.467.183 jiwa. Maka syarat minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Medan adalah 160.367 dukungan berupa fotocopy KTP elektronik, Kartu Keluarga, paspor, atau identitas lainnya, sesuai Pasal 41 UU No 8/2015 tentang Pilkada.
“Dukungan ini harus menyebar minimal di 50 persen di 21 kecamatan atau minmal 11 kecamatan di Kota Medan,” terangnya.
Ditambahkan Tamba, syarat yang mendukung adalah minimal usia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan penyelenggara Pemilu, dan bukan anggota TNI/Polri. Penyerahan dukungan ke KPU Medan sejak tanggal 11-15 Juni 2015. “Jadwal verifikasi administrasi dan faktual utk perseorangan ini akan kita lakukan 23 Juni-6 Juli 2015,” tuturnya.
Pihaknya juga diwajibkan utk menyosialisasikan syarat minimal dukungan ini kepada masyarakat untuk para bakal calon (balon) walikota/wakil walikota untuk Pilkada Medan tanggal 9 Desember 2015 agar diberi waktu mengumpulkan dukungan sebelum tanggal penyerahan.(wol/data1)
Penulis: CAESSARIA INDRA DIPUTRI
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post