MEDAN, WOL – Terkait tewasnya model cantik, Adelia Friska (24) warga Jalan Alumunium 4, Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang melompat dari lantai 6 kamar 603Â Hotel Grand Kanaya, tadi malam, pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan terus mengembangkan kasusnya.
Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid Hartanto, menjelaskan Adelia Friska merupakan model asal Medan dan kerap keluar kota. Disebutkan, penggerebekan dilakukan pihaknya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu di kamar 603 lantai 6 hotel tersebut.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan membagi anggota dalam dua tim. “Setelah kita mendapat informasi, kami turun ke lokasi dengan membagi dua tim. Satu tim berjaga di bawah dan satu tim lagi berjaga di depan kamar,” sebutnya.
Selanjutnya, polisi menemukan dua pria Dony Satria (38) warga Jalan Gaperta, Gang Imam, Kecamatan Medan Helvetia dan Adrian Siahaan (21) warga Jalan Gurilla yang keluar dari kamar dan menuju lift.
“Keduanya kita amankan dan kita periksa, namun tidak menemukan barang bukti melekat di tubuhnya. Setelah diintrogasi, pelaku Dony mengaku baru saja berpesta sabu-sabu di kamar 603 bersama korban Adelia,” jelas Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid Hartanto, kepada wartawan, Kamis (7/5).
Kemudian, polisi bergerak cepat dan membawa kedua pelaku, lalu mengetuk pintu kamar 603 tersebut. “Saat kita ketuk tidak ada jawaban, lalu kita memanggil receptionis untuk membuka pintu itu,” katanya. Setelah pintu dibuka, polisi tidak menemukan korban di dalam kamarnya.
“Kita tidak menemukan wanita di dalam kamarnya. Namun, anggota yang berjaga di bawah melihat korban lompat dari jendela kamarnya. Ini diperkuat dengan terbukanya jendela kamar 603 itu. Korban kita duga ketakutan saat hendak kita lakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dari dalam kamar, polisi mengamankan barang bukti 3 klip sisa sabu, 1 buah bong, senjata replika jenis air soft gun dan pisau lipat. “Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan mengamankan M Fadli (19) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Kambing saat hendak masuk ke kamar hotel. Dari pelaku kita mendapatkan 1 paket sabu-sabu yang dipesan oleh Donny,” ungkapnya.
Dia menuturkan, pelaku Donny merupakan target operasi dari Satnarkoba Polresta Medan. “Pelaku Donny merupakan target operasi kita yang telah lama dicari,” jelasnya.
Diungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan autopsi terhadap korban Adelia untuk membuktikan apakah dia pemakai sabu atau tidak.
“Keterangan dari pelaku Donny, mereka baru saja menggunakan sabu di kamar itu. Namun untuk membuktikannya, kita akan bawa sampel untuk diperiksa ke laboratorium forensik Polda Sumut,” ungkapnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menangkap siapa bandar besarnya. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 132 dan UU narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tukasnya. (wol/lihavez/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post