• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Terpidana Mati Asal Nias Sumut Dipindah ke Tangerang

Sabtu, 2015/05/09 00:45
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Terpidana Mati Asal Nias Sumut Dipindah ke Tangerang

Istimewa

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP, WOL – Terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia dilaporkan dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Tangerang, Banten, malam ini.

Dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana tersebut dibawa ke Lapas Tangerang menggunakan satu unit mobil Transpas dengan pengawalan enam personel Satuan Sabhara Kepolisian Resor Cilacap dan meninggalkan Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus Lapas Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, pukul 20.25 WIB.

RelatedPosts

Kapuspenkum-Kejagung-Ketut-Sumedana

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Kejagung

Selasa, 2022/05/17 22:00
Airlangga

Menko Airlangga: Ekonomi Indonesia Kian Tangguh

Selasa, 2022/05/17 20:00
Budi-Gunadi

Lepas Masker Diperbolehkan, Menkes Sebut Langkah Menuju Endemi

Selasa, 2022/05/17 20:00

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin membenarkan pemindahan dua terpidana mati tersebut.

“Iya, Yusman dan Rasulah dipindahkan ke Lapas Tangerang,” kata dia melalui saluran telepon.

Ketika ditanya mengapa dua terpidana mati tersebut tidak dipindah ke Lapas Tanjung Gusta Medan seperti yang diharapkan Komisi Nasional Perlindungan Anak, dia mengatakan bahwa hal itu disebabkan Yusman dan Rasulah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya akan meminta agar Yusman Telaumbanua dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan membantu Yusman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru agar terpidana itu tidak dihukum mati.

“Ini proses hukumnya bukan tawar-menawar dia hukuman mati atau tidak tetapi kalau dia betul-betul seperti apa yang kita temukan, sesuai dengan keterangan dari Yusman, tidak ada hukuman mati untuk anak-anak. Oleh karena itu, kami akan minta proses hukumnya untuk mengembalikan dia, kalaupun dia bersalah melakukan pembunuhan, dia maksimal hanya 10 tahun (penjara, red.), tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia maupun internasional itu hukuman mati,” katanya usai menemui Yusman Telaumbanua di Lapas Batu, Nusakambangan, Rabu (25/3).

Kedatangan Komnas PA bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise ke Lapas Batu itu untuk mengklarifikasi usia Yusman saat divonis mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada tanggal 21 Mei 2013.

Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.

Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja. (antara/data2)

Tags: cilacapkejagungLp Tangerangpn gunung sitoliRasulah Hia. LP NUsakambanganterpidana matiYusman telaumbanua
Previous Post

Ribuan Butir Ekstasi & Ganja Ditangkap dari Sopir Bus Pelangi

Next Post

Juara Baru Liga Futsal STIK-P

Related Posts

Kapuspenkum-Kejagung-Ketut-Sumedana
Indonesia Hari Ini

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Kejagung

Selasa, 2022/05/17 22:00
Airlangga
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga: Ekonomi Indonesia Kian Tangguh

Selasa, 2022/05/17 20:00
Budi-Gunadi
Fokus Redaksi

Lepas Masker Diperbolehkan, Menkes Sebut Langkah Menuju Endemi

Selasa, 2022/05/17 20:00
Mandiri-Investasi
Ekonomi dan Bisnis

Mandiri Investasi Luncurkan Reksa Dana Indeks Mandiri Indeks FTSE Indonesia ESG

Selasa, 2022/05/17 19:30
Ustadz-Abdul-Somad
Fokus Redaksi

Apa Itu Not To Land? Aturan yang Melarang UAS ke Singapura

Selasa, 2022/05/17 18:00
Presiden Jokowi
Fokus Redaksi

Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan

Selasa, 2022/05/17 17:58
Next Post
Juara Baru Liga Futsal STIK-P

Juara Baru Liga Futsal STIK-P

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tanah Makam Dorce Amblas

    Tanah Makam Dorce Amblas, Kakak Kandung: Saya kutuk kalian sama pengacaranya

    24932 shares
    Share 9973 Tweet 6233
  • Soal Makam Dorce Amblas, Ustadz Luthfi Bashori: Pertanda Allah Murka

    17061 shares
    Share 6824 Tweet 4265
  • Hotman Paris: Iqlima Kim Ngaku Aja! Kalau Hubungannya Mau Sama Mau

    21281 shares
    Share 8512 Tweet 5320
  • Gratis! Link Nonton Film KKN di Desa Penari di Telegram

    3848 shares
    Share 1539 Tweet 962
  • Siva Aprilia Berpose Bikin Mata Pria Melotot Saat Main Golf, Warganet: Gitar spanyoll

    3137 shares
    Share 1255 Tweet 784

Recent News

THAILAND-OPEN

Thailand Open: Fikri/Bagas Lolos, Berpeluang Jumpa The Daddies

Selasa, 2022/05/17 23:08
Twice

Kabar Baik! Akhirnya Semua Member TWICE Punya Instagram Pribadi

Selasa, 2022/05/17 22:06
Kapuspenkum-Kejagung-Ketut-Sumedana

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Kejagung

Selasa, 2022/05/17 22:00
Sisca-Kohl-dna-Jess-No-Limit

Trending di Youtube, Sisca Kohl dan Jess No Limit Pamer Kemesraan di Ancol

Selasa, 2022/05/17 21:42
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

THAILAND-OPEN

Thailand Open: Fikri/Bagas Lolos, Berpeluang Jumpa The Daddies

17 Mei 2022
Twice

Kabar Baik! Akhirnya Semua Member TWICE Punya Instagram Pribadi

17 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.