MEDAN, WOL – Bendahara KPU Labuhanbatu Utara (Labura), Yusnidar diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/5).
Dirinya diadili atas kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2013. Sebelum sidang JPU membacakan dakwaan untuk Yusnidar, JPU menghadirkan saksi yakni Sekretaris KPU Sumut, Abdul Razak dan Bendahara KPU Sumut, Zulham.
Di saat memberikan keterangan, Abdul Razak menyatakan, penyimpangan yang dilakukan terdakwa diketahui saat Sekretaris KPU Labura dan beberapa komisionernya menghubungi Abdul.
‪”Saya dikabari jika honor Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Labura tidak dibayarkan terdakwa,” ucap Abdul di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto.
Mengetahui penyimpangan tersebut, KPU Provinsi memanggil terdakwa dan komisioner KPU Labura lainnya. “Kita langsung panggil mereka dan diplenokan. Hanya saja untuk jumlah uang yang tidak dibayarkan, saya sudah tidak ingat lagi, majelis,” ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Zulham. Menurut Bendahara KPU Sumut itu, pihaknya sudah menyalurkan anggaran Pilgubsu itu kepada terdakwa. “Cairnya secara bertahap. Setiap kabupaten kota juga mendapatkan anggaran berbeda-beda. Pencairannya juga langsung saya kirim ke KPU kabupaten/kota,” katanya.
‬‪Seperti diketahui, KPU Labuhanbatu Utara mendapat anggaran Rp7 miliar untuk pelaksanaan Pilgubsu tahun 2013 di wilayah tersebut. Dana itu untuk pelaksanaan Pilgubsu dua putaran.
Dari jumlah itu diketahui dana dari kabupaten Labura bersisa Rp518 juta. Dari jumlah itu, terdakwa diduga melakukan penyimpangan sebesar Rp257 juta dengan tidak membayarkan honor PPK dan PPS. (wol/lihavez/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post