MEDAN, WOL – Sehubungan dengan pencabutan laporan kasus penganiayaan wartawan Harian Orbit atasnama Irvan Rumapea terjadi di luar sepengetahuan redaksi. Dengan tegas, dari hasil keputusan Redaksi Harian Orbit, sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Irvan dipecat atau berhentikan secara tidak hormat terhitung 25 Juni 2015.
Pemimpin Redaksi Harian Orbit, As Atmadi mengatakan, yang dia ketahui sebelumnya dari berita media sosial terbitan Medan, hanya dua satpam USU ditangguhkan penahanannya.
“Kami baru tahu setelah membaca berita media online soal pencabutan laporan kasus penganiayaan wartawan Harian Orbit atasnama Irvan Rumapea. Terus terang, pencabutan perkara itu di luar pengetahuan kami,†tegas As Atmadi lewat keterangan tertulisnya ke redaksi Waspada Online, Kamis (25/6).
Dijelaskan, selama satu pekan belakangan ini, Irvan Rumapea memang tidak lagi aktif di keredaksian. Bahkan ketika dihubungi redaksi, Irvan tidak merespon.
As Atmadi menegaskan, sejauh ini tidak ada perdamaian mengarah ke pencabutan perkara antara Harian Orbit dengan USU. Jajaran Rektorat USU yang dikordinir Pj Rektor USU Prof Subhilhar sebelumnya mengunjungi Bumi Jurnalis Harian Orbit pada 10 Juni 2015.
“Kunjungan itu sifatnya hanya silaturahmi dan USU menyampaikan permohonan maaf kepada Harian Orbit dan seluruh wartawan di Medan atas penganiayaan terhadap wartawan Harian Orbit Irvan dan Jamalum. Namun saat itu kami menegaskan permintaan maaf boleh saja dimaafkan, sementara proses hukum harus terus berjalan,†terang Atmadi.
Hasil keputusan redaksi, sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Irvan diberhentikan secara tidak hormat terhitung 25 Juni 2015. Pencabutan laporan itu bukan semata mempermalukan Harian Orbit, tapi justeru melecehkan terhadap institusi pers.
Sebelumnya diketahui, Irvan merupakan korban penganiayaan security USU saat meliput demonstrasi mahasiswa pada 21 Mei 2015. Dalam video dan gambar yang terekam, setidaknya ada tujuh oknum Satpam USU yang melakukan penganiayaan.
Namun sebelum semua terduga pelaku tertangkap, Irvan sudah mencabut laporan perkara yang dibuatnya di Maporesta Medan pada 21 Mei 2015.(wol/rls/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post