• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Uncategorized

Hakim Vonis Mati Penyelundup Sabu 25 Kg & Esktasi 30 Ribu Butir

8 tahun ago
in Uncategorized
A A
0
Pembunuh Guru Tari Divonis 19 Tahun Penjara

Istimewa

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Penyelundup narkoba antar negara, Hamri Prayoga (33) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Menurut hakim, terdakwa Hamri,  terbukti mengatur pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia ke Medan, Sumatera Utara.

Sementara dua rekannya, yang menjadi kurir, yakni Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48), dijatuhi masing-masing hukuman penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa disidang secara terpisah ini dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

RelatedPosts

Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api!

Jumat, 2023/03/03 19:19
PN-Medan-Sepi

Sidang Hanya 14 Perkara, PN Medan Sepi

Jumat, 2023/03/03 18:19
Mantan Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono

HIGHLIGHTS: Mantan Panit I Sat Narkoba Polrestabes Dijebloskan ke Penjara, Polda Sumut Imbau Orang Tua Waspada Penculikan Anak, dan Suami Bawa Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh

Selasa, 2023/01/31 20:38

“Menyatakan terdakwa Hamri Prayoga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata Ketua Majelis Hakim H Aksir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6).

Putusan majelis hakim untuk Hamri Prayoga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala. Sementara hukuman bagi Rahmat Suwito dan Ramlan Siregar lebih rendah dari tuntutan hukuman mati juga dialamatkan kepada keduanya.

Mendengar putusan majelis hakim, Hamri tertunduk lesu. Dia menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara Rahmat Suwito dan Ramlan Siregar menyatakan masih pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.

Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan (32), di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, 11 September 2014 lalu.

Dari tangan Hendra, PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0,5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Setelah diperiksa polisi, Hendra mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ramlan di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, pada 12 September 2014.

Namun, saat penangkapan itu petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan, melainkan mendapatkan keterangan bahwa sabu-sabu dan ekstasi itu didapat dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia. Ramlan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito.

Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumut. Dari Suwito, petugas menyita satu goni yang di dalamnya terdapat 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 kg.

Suwito mengaku diperintahkan mengantar barang haram itu kepada Hamri. Petugas pun menangkap Hamri di kediamannya, Jalan Sei Batang Hari, Medan. Laki-laki ini mengaku berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, dia juga bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia. (wol/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Berita MedanBerita Sumut Terbaru Hari Ini 2021ekstasi 30 ribu butirH AksirHamri PrayogaJalan Sei Batang HariJPUKabupaten AsahanKetua majelis hakimMalaysiaMedannarkobaPN MedanRahmat SuwitoRamlan Siregarsabu 25 KgSidangSimpang Sekata Air Batusumatera utaravonis mativonis seumur hidupwaspadawaspada onlinewolYunitri Sagala
Previous Post

Menteri BUMN Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Next Post

Wali Kota Minta Penggunaan Mobil Jenazah RS Pirngadi Gratis

Related Posts

Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat
Pemilu

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api!

Jumat, 2023/03/03 19:19
PN-Medan-Sepi
Uncategorized

Sidang Hanya 14 Perkara, PN Medan Sepi

Jumat, 2023/03/03 18:19
Mantan Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono
Uncategorized

HIGHLIGHTS: Mantan Panit I Sat Narkoba Polrestabes Dijebloskan ke Penjara, Polda Sumut Imbau Orang Tua Waspada Penculikan Anak, dan Suami Bawa Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh

Selasa, 2023/01/31 20:38
BPJS-Ketenagakerjaan
Uncategorized

10 Ribu Masyarakat Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 2023/01/24 23:08
Jam-Pidum
Indonesia Hari Ini

Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat

Kamis, 2023/01/19 08:02
Umroh
Uncategorized

DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Lansia Untuk Naik Haji Tahun 2023

Senin, 2023/01/09 22:00
Next Post
Wali Kota Minta Penggunaan Mobil Jenazah RS Pirngadi Gratis

Wali Kota Minta Penggunaan Mobil Jenazah RS Pirngadi Gratis

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2946 shares
    Share 1178 Tweet 737
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1400 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154118 shares
    Share 61647 Tweet 38530
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    155 shares
    Share 62 Tweet 39

Recent News

Tumpukan-Sampah-di-Agara

Terkait Sampah, Kadis LHK Agara Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri

Minggu, 2023/03/26 15:35
KADIN-SUMUT

Kadin Sumut Fasilitasi Pengusaha Dalam Bentuk ‘One Stop Service’

Minggu, 2023/03/26 15:17
Korban-Penggelapan-dana-Pajak-2

Polisi Jangan Fokus pada Kematian Bripka AS, Korban Penggelapan Pajak di Samosir Minta Kasusnya Diusut Tuntas

Minggu, 2023/03/26 14:12
Ilustrasi-Pasar-Saham

BEI Sumut: Investor Harus Lakukan Ini Saat Harga Turun

Minggu, 2023/03/26 14:04
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tumpukan-Sampah-di-Agara

Terkait Sampah, Kadis LHK Agara Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri

26 Maret 2023
KADIN-SUMUT

Kadin Sumut Fasilitasi Pengusaha Dalam Bentuk ‘One Stop Service’

26 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.