MEDAN, WOL – Penyelundup narkoba antar negara, Hamri Prayoga (33) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Menurut hakim, terdakwa Hamri, terbukti mengatur pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia ke Medan, Sumatera Utara.
Sementara dua rekannya, yang menjadi kurir, yakni Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48), dijatuhi masing-masing hukuman penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa disidang secara terpisah ini dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa Hamri Prayoga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata Ketua Majelis Hakim H Aksir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6).
Putusan majelis hakim untuk Hamri Prayoga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala. Sementara hukuman bagi Rahmat Suwito dan Ramlan Siregar lebih rendah dari tuntutan hukuman mati juga dialamatkan kepada keduanya.
Mendengar putusan majelis hakim, Hamri tertunduk lesu. Dia menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara Rahmat Suwito dan Ramlan Siregar menyatakan masih pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.
Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan (32), di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, 11 September 2014 lalu.
Dari tangan Hendra, PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0,5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Setelah diperiksa polisi, Hendra mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ramlan di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, pada 12 September 2014.
Namun, saat penangkapan itu petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan, melainkan mendapatkan keterangan bahwa sabu-sabu dan ekstasi itu didapat dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia. Ramlan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito.
Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumut. Dari Suwito, petugas menyita satu goni yang di dalamnya terdapat 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 kg.
Suwito mengaku diperintahkan mengantar barang haram itu kepada Hamri. Petugas pun menangkap Hamri di kediamannya, Jalan Sei Batang Hari, Medan. Laki-laki ini mengaku berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, dia juga bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia. (wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post