• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Uncategorized

Mantan Ketua DPRD Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

8 tahun ago
in Uncategorized
A A
0
Mantan Ketua DPRD Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

sindonews.net

34
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Mantan Ketua DPRD Kota Medan, Deny Ilham Panggabean dihukum dua tahun penjara. Hukuman terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Kota Medan itu, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga dalam persidangan yang digelar Rabu (3/6).‬

‪Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Deny Ilham bersalah dalam pasal 266 ayat 1 KUH Pidana.‬ “Menyatakan terdakwa bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.” ujar Ketua Majelis, Parlindungan Sinaga.‬

RelatedPosts

Beredar Pesan WhatsApp Kawanan Begal dan Geng Motor Mau Balas Dendam, Polda Sumut: Hoax!

Polda Sumut Imbau Masyarakat Lapor Temukan Uang Palsu

Rabu, 2023/09/13 12:03
HM-Husni-2

HM Husni Salurkan Kursi Roda Bantuan Kemensos Untuk Warga Medan Kota

Minggu, 2023/09/10 14:24
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan dari Komisi Informasi

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan dari Komisi Informasi

Rabu, 2023/08/16 10:05

‪Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan Deny Ilham Panggabean yaitu Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulana Penggabean. Masing-masing terdakwa yang merupakan ibu dan adik Deny Ilham itu dihukum 6 bulan percobaan selama 1 tahun.

Menyikapi vonis ini, Deny Ilham menyatakan banding sementara dua terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.‬ “Saya akan banding yang mulia,” ungkap Deny di persidangan.‬

‪Vonis terhadap Deny lebih rendah dari putusan majelis hakim. Sebelumnya jaksa meminta agar Deny Ilham dihukum 3,5 tahun sedangan Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulana Panggabean dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.‬

‪Sementara itu dijumpai di luar persidangan, Deny yang tampak kurus ini mengaku banyak kejanggalan dalam putusan atas dirinya.‬ “Kenapa kok saya aja yang berbeda, padahal kasusnya sama. Kenapa hukuman saya berbeda dengan dua keluarga saya yang turut menjadi terdakwa? Ada apa dengan hakim,” ujarnya‬.

‪Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 266 KUH Pidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Kasus ini berawal dari hutang-piutang hingga jual beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan. Kasusnya terjadi pada tahun 2012, politisi Demokrat ini meminjam uang dari Akhram Ray Rp2 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Denny tak sanggup untuk mengembalikannya hingga Arkham Ray mengadukan Mantan Ketua DPRD Medan ini ke Polda Sumut, hingga menjual rumah itu kepada pelapor.‬ (wol/lihavez/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: berita kriminalBerita MedanDeny IlhamDivonis 2 TahunHakim KetuakriminalitasMantan Ketua DPRD MedanParlindungan SinagaPartai DemokratPengadilan Negeri MedanPersidanganwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Mahasiswa Demo Bupati Aceh Utara

Next Post

1.000 Pekerja Pariwisata Sumut Disertifikasi

Related Posts

Beredar Pesan WhatsApp Kawanan Begal dan Geng Motor Mau Balas Dendam, Polda Sumut: Hoax!
Uncategorized

Polda Sumut Imbau Masyarakat Lapor Temukan Uang Palsu

Rabu, 2023/09/13 12:03
HM-Husni-2
Uncategorized

HM Husni Salurkan Kursi Roda Bantuan Kemensos Untuk Warga Medan Kota

Minggu, 2023/09/10 14:24
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan dari Komisi Informasi
Uncategorized

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan dari Komisi Informasi

Rabu, 2023/08/16 10:05
Ilustrasi-Sayuran
Uncategorized

Ini Sederet Sayuran Yang Aman Dikonsumsi Bagi Pengidap Diabetes

Selasa, 2023/08/15 23:59
Pembuluh-Darah
Uncategorized

6 Cara Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat

Kamis, 2023/07/27 20:00
AFF-U-19
Uncategorized

23 Pemain untuk AFF U-19 Women’s Championship 2023

Selasa, 2023/07/04 22:03
Next Post
1.000 Pekerja Pariwisata Sumut Disertifikasi

1.000 Pekerja Pariwisata Sumut Disertifikasi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13516 shares
    Share 5406 Tweet 3379
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1980 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    707 shares
    Share 283 Tweet 177

Recent News

Ilustrasi-ASN

PNS Dilarang Foto Bareng Timses Hingga Hadiri Kampanye Peserta Pemilu 2024

Minggu, 2023/09/24 21:00
Kado-Romantis

Cari Kado Romantis untuk Ulang Tahun Pacar? Ini Rekomendasinya

Minggu, 2023/09/24 20:59
PLN

Kurang Dari 24 Jam, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Madina

Minggu, 2023/09/24 20:00
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Pengelola Geopark Kaldera Toba, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS, dan PSMS Ditahan Imbang

Minggu, 2023/09/24 19:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-ASN

PNS Dilarang Foto Bareng Timses Hingga Hadiri Kampanye Peserta Pemilu 2024

24 September 2023
Kado-Romantis

Cari Kado Romantis untuk Ulang Tahun Pacar? Ini Rekomendasinya

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.