MEDAN, WOL – Mantan Ketua DPRD Kota Medan, Deny Ilham Panggabean dihukum dua tahun penjara. Hukuman terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Kota Medan itu, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga dalam persidangan yang digelar Rabu (3/6).‬
‪Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Deny Ilham bersalah dalam pasal 266 ayat 1 KUH Pidana.‬ “Menyatakan terdakwa bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.” ujar Ketua Majelis, Parlindungan Sinaga.‬
‪Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan Deny Ilham Panggabean yaitu Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulana Penggabean. Masing-masing terdakwa yang merupakan ibu dan adik Deny Ilham itu dihukum 6 bulan percobaan selama 1 tahun.
Menyikapi vonis ini, Deny Ilham menyatakan banding sementara dua terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.‬ “Saya akan banding yang mulia,” ungkap Deny di persidangan.‬
‪Vonis terhadap Deny lebih rendah dari putusan majelis hakim. Sebelumnya jaksa meminta agar Deny Ilham dihukum 3,5 tahun sedangan Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulana Panggabean dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.‬
‪Sementara itu dijumpai di luar persidangan, Deny yang tampak kurus ini mengaku banyak kejanggalan dalam putusan atas dirinya.‬ “Kenapa kok saya aja yang berbeda, padahal kasusnya sama. Kenapa hukuman saya berbeda dengan dua keluarga saya yang turut menjadi terdakwa? Ada apa dengan hakim,” ujarnya‬.
‪Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 266 KUH Pidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Kasus ini berawal dari hutang-piutang hingga jual beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan. Kasusnya terjadi pada tahun 2012, politisi Demokrat ini meminjam uang dari Akhram Ray Rp2 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Denny tak sanggup untuk mengembalikannya hingga Arkham Ray mengadukan Mantan Ketua DPRD Medan ini ke Polda Sumut, hingga menjual rumah itu kepada pelapor.‬ (wol/lihavez/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post