• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

RUU Perlindungan Nelayan Harus Akui Hak-Hak Nelayan dan Pesisir

Kamis, 2015/06/18 06:34
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
KKP klaim sektor perikanan  tumbuh pesat

Ilustrasi

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Sedikitnya 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap, 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan dan petambak garam menyambut positif dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menjadi inisiatif DPR-RI.

Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir melalui  Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, RUU Perlindungan Nelayan menjadi momentum mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

RelatedPosts

Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
PLN-Sumut

Tingkatkan Produksi Sektor Bisnis dan Industri, PLN Sumut Siap Penuhi Kebutuhan Listrik 21 MVA

Minggu, 2022/06/26 13:20
ZULHAS-SIDAK

Pastikan Stok Migor Curah Aman, Mendag Zulhas Sidak Stock Point

Minggu, 2022/06/26 12:45

Umtuk itu, Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir menyampaikan bahwa RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus 3 mispersepsi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

Pertama, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Fakta yang terpampang jelas adalah absennya Negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.

“Tiga mispersepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil untuk diselesaikan. Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” tambah Halim.

Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, “RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil. Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.” (wol/data2)

Tags: DPRKIARAkoalisi nelayan dan warga pesisirmenteri KKPnelayanPemberdayaan nelayanRUURUU Perlindungan Nelayan
Previous Post

3 Aset Negara Dihibahkan ke Aceh Utara

Next Post

LeBron Sportif Akui Ketangguhan Warriors

Related Posts

Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali
Ekonomi dan Bisnis

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
PLN-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Produksi Sektor Bisnis dan Industri, PLN Sumut Siap Penuhi Kebutuhan Listrik 21 MVA

Minggu, 2022/06/26 13:20
ZULHAS-SIDAK
Ekonomi dan Bisnis

Pastikan Stok Migor Curah Aman, Mendag Zulhas Sidak Stock Point

Minggu, 2022/06/26 12:45
DPD-PAN-Sergai
Pemilu

DPD PAN Sergai Targetkan Minimal Lima Kursi Legislatif di Pemilu 2024

Minggu, 2022/06/26 07:01
Komisi HAM MUI Minta Kasus Holywings Jangan Dianggap Sepele
Indonesia Hari Ini

Komisi HAM MUI Minta Kasus Holywings Jangan Dianggap Sepele

Minggu, 2022/06/26 01:15
Terkait Kasus Holywings, Kemenag Imbau Jangan Main Isu SARA dalam Promosi
Indonesia Hari Ini

Terkait Kasus Holywings, Kemenag Imbau Jangan Main Isu SARA dalam Promosi

Sabtu, 2022/06/25 23:20
Next Post
Brazil Usung Dua Misi Berbeda

LeBron Sportif Akui Ketangguhan Warriors

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    16078 shares
    Share 6431 Tweet 4020
  • Ammar Zoni Gantikan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Irish Bella Takut Suaminya Direbut

    8618 shares
    Share 3447 Tweet 2155
  • Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

    6107 shares
    Share 2443 Tweet 1527
  • Dewi Perssik Curhat Dijelek-jelekkan Ibunya Angga Wijaya: aku kurang sayang gimana?

    7035 shares
    Share 2814 Tweet 1759
  • Ayu Aulia Pamer Foto Mesra Bareng Young Lex, Warganet: Kebanyakan makan micin nih!

    4705 shares
    Share 1882 Tweet 1176

Recent News

TEN-HAAG

Akan Ada Menu ‘Tak Lazim’ Ten Hag Untuk Latihan Perdana MU

Minggu, 2022/06/26 14:00
Banda-Aceh-Kontingen-Popda-Aceh

Wali Kota Apresiasi Kontingen POPDA Banda Aceh Naik Peringkat dari 4 Ke-2

Minggu, 2022/06/26 13:53
Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
Musa-Rajekshah

Melayat Pdt MD Wakkary, Musa Rajekshah: Tokoh Kristen Sumut yang Baik

Minggu, 2022/06/26 13:24
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TEN-HAAG

Akan Ada Menu ‘Tak Lazim’ Ten Hag Untuk Latihan Perdana MU

26 Juni 2022
Banda-Aceh-Kontingen-Popda-Aceh

Wali Kota Apresiasi Kontingen POPDA Banda Aceh Naik Peringkat dari 4 Ke-2

26 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.