MEDAN, WOL – Terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos), dana bagi hasil (DBH), dana bantuan daerah bawahan, (BDB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Chandra Purnama, mengungkapkan proses penyidikan sudah diserahkan kepada pihak penyidik Kejaksaan Agung.
“Kasus korupsi bansos ini sudah kita serahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ucap Chandra saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (29/7) siang.
Menurut Chandra, pada 8 Apri 2015 lalu, pihak Kejagung meminta kepada Kejatisu untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditangani oleh Satgas Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Jadi dengan adanya permintaan pemeriksaan aliran dana bantuan sosial yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Agung maka proses penyidikan yang ditangani Kejatisu dihentikan. Sebab, semua berkas sudah dikirim ke Jakarta,” tuturnya.
Diungkapkan Kasipenkum, selama dilakukan penyidikan kasus aliran dana Bansos tersebut yang ditangani oleh tim penyidik Kajatisu sudah lima orang dimintai keterangan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) B/473.
“Selama penyidikan melalui Sprindik B/473 sudah lima pegawai Pemprovsu yang dimintai keterangan. Salah satunya Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Ahmad Fuad Lubis,” jelas Chandra menyikapi terciumnya kasus korupsi Bansos tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat.
Disinggung mengenai tindak lanjut penyidikan terhadap korupsi aliran dana Bansos yang dilakukan Pemerintah Sumatera Utara, Chandra mengakui hingga saat ini masih menunggu perintah dari pihak Kejaksaan Agung.
“Ya kita belum bisa berbuat banyak. Sebab, saat ini kami dari Kejatisu masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai kasus dugaan korupsi aliran dana Bansos yang dilakukan Pemprovsu,” pungkasnya.
Dikabarkan lagi, Kejaksaan Agung berkomitmen tetap mengusut kasus penyelewengan dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011-2013 Sumatera Utara (Sumut). Meskipun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
“Tetap lanjutlah, kan predicate crime-nya berbeda. Di KPK tetap melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang Operasi Tangkap Tangan, kalau di sini kan berbeda yaitu tentang kasusnya sendiri,†kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/7) pagi.
Kasus yang dijeratkan kepada Gatot di KPK terkait kasus penyuapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus yang diselidik Kejaksaan Agung adalah kasus dana bantuan sosial, yang diperkarakan di PTUN tersebut.
“Tapi tetap kami akan terus koordinasi dan komunikasi dengan KPK agar tidak bertabrakan misalnya dari jadwal pemeriksaannya atau bagaimana. Jadi tetap akan ditangani kejaksaan untuk kasus bansosnya sementara di KPK juga lanjut untuk suapnya,†tutup Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo R Pramono tiba-tiba mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/7) pukul 10.45 WIB.
Kedatangan Widyo ke lembaga antikorupsi ini untuk membahas penatapan tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
Sebab, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Widyo tidak menepisnya. Menurut dia, pihaknya akan membahas soal kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang menjerat Gatot. (wol/Lvz/data1)
Editor : Agus Utama
Discussion about this post