MEDAN, WOL– ‎Peredaran narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia berhasil digagalkan Sat Reserse Narkoba Polresta Medan. Dua tersangka diamankan sekaligus menyita 2 ons sabu sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi didampingi Kanit I AKP Eliakim Sembiring mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing inisial NAS (33) asal Desa Malasa Daya, Kecamatan Jamboe Pantoh Labu, Aceh, dan MB (37) penduduk Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Satu orang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Wahyudi, ‎penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, dimana kedua tersangka sudah lama menjadi bandar sabu-sabu. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Petugas yang sudah menyamar mengaku ingin membeli sabu-sabu dan mengajak bertemu di suatu lokasi. “Akhirnya disepakati Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal,” terang Wahyudi, Selasa (28/7).
Setelah sepakat harga, lanjut mantan Kapolsek Medan Kota ini, tersangka memperlihatkan barang buktinya. Dari situ, keduanya segera ditangkap dan disitu empat bungkus sabu berisi 2 ons sabu diamankan. Hasil pemeriksaan, lanjutnya, sabu-sabu itu didapat dari inisial E di sebuah gudang bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad.
“Sudah tiga bulan terakhir MB dan NAZ menjadi bandar dan kerap diedarkan di Medan. Dalam sebulan, kedua tersangka minimal 2 Kg menerima pasokan sabu dari ‎Malaysia untuk diedarkan. Sabu-sabu ini dari Malaysia dipasok ke Aceh kemudian dikirim ke Medan baru dijual kepada para pengguna,” beber Wahyudi.
Hingga saat ini petugas memburu keberadaan E yang diduga sebagai bandar besar atau bahkan termasuk jaringan peredaran sabu internasional. “Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Pastinya, kami sedang mengejar E untuk membongkar peredarannya,” pungkas Wahyudi. (wol/lvz)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post