MEDAN, WOL – Tim Unit Reskrim Polsekta Sunggal, berhasil mengamankan dua perampok gerai Indomaret dan Alfamart di Medan. Seorang tersangka inisial I alias K (41) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Arsama Arhanud, Kecamatan Sunggal, dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat petugas meringkusnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo mengatakan, kedua pelaku kerab beraksi di Indomaret sama Alfamart. “Seorang tersangka berinisial I kita lumpuhkan lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Sunggal kepada wartawan, Senin (6/7).
Setelah menangkap tersangka I dan dilakukan pengembangan, pihak kepolisian dari Polsek Sunggal pun berhasil menangkap tersangka YK (44) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio biru, dengan nomor polisi BK 6600 AEH, satu pisau belati serta uang tunai Rp1,4 juta.
Kompol Harry Azhar juga menyebutkan, kedua tersangka spesialis perampok Indomaret dan Alfamart yang berhasil dibekuk pihak kepolisian dari Polsek Sunggal ternyata sudah kerap beraksi di seputaran kota Medan. Dari penyelidikan pihak kepolisian, mereka sudah 11 kali beraksi.
“Mereka sudah 11 kali beraksi. Alfamart dan Indomaret di Jalan Medan-Binjai KM 14, mereka rampok empat kali. Yang di Jalan Setia Budi sekali. Di Jalan Jamin Ginting ada dua kali. Kemudian di Jalan Karya Wisata Medan, Jalan Gaperta, Percut Sei Tuan dan Alfamart yang berada di Tanjung Selamat,” sebutnya.
Dalam setiap aksinya, kedua pelaku berpura-pura masuk ke dalam minimarket target mereka layaknya sebagai pembeli. Setelah lokasi sepi atau sedang tidak ada pengunjung, mereka langsung beraksi.
“Tersangka I alias K langsung mengancam penjaga kasir dengan menggunakan pistol maianan. Sementara tersangka YK langsung menggasak uang dan barang-barang yang lain yang akan segera mereka larikan,” ungkap Kompol Harry Azhar.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) KHUPidana. “Ancamannya paling lama 12 tahun masuk penjara,” tutup Kapolsek Sunggal. (wol/lihavez)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post