• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

PTSP 50 Kabupaten/Kota Dievaluasi

8 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
PTSP 50 Kabupaten/Kota Dievaluasi

Istimewa

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di 50 Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai role model dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi juga dilakukan terhadap PTSP pusat yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Mirawati Sudjono mengatakan, lambatnya pelayanan PTSP itu dikhawatirkan dapat melambat investasi. “Kementerian PANRB akan melakukan pengecekan dan menyelesaikan langsung hambatan-hambatan di PTSP, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kementerian dan lembaga diminta untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinannya ke PTSP,” kata Mirawati, hari ini di Jakarta.

RelatedPosts

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Senin, 2023/10/02 11:57
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Harga Kripto 2 Oktober 2023: Bitcoin Cs Masih Perkasa

Harga Kripto 2 Oktober 2023: Bitcoin Cs Masih Perkasa

Senin, 2023/10/02 09:55

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet Nomor  B. 298/Seskab/06/2015 yang ditujukan kepada Menteri PANRB bbaru-baru ini. Surat tersebut menyatakan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pusat (BKPM) dan PTSP di daerah dinilai masih lambat.

Sementara Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu mendorong agar pelayanan untuk investasi terus diperbaiki, sehingga bisa menjadi daya tarik masuknya investor, baik domestik maupun asing.

Mirawati menambahkan, penyelenggaraan PTSP di bidang perizinan semestinya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan, memperpendek prosedur pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.

“PTSP pusat maupun daerah seharusnya melakukan terobosan yang lebih baik lagi, seperti pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan pelayanan dan pengaduan berdasarkan Permen PANRB Nomor 24 tahun 2014,” ujarnya.

Mirawati menjelaskan, sebelumnya Kementerian PANRB hanya concern pada pelayanannya, tetapi ke depan harus ditentukan juga mengenai bentuk kelembagaannya, apa itu Badan atau Kantor.  Adapun survei minimal harus dilakukan setahun sekali, identifikasi jenis survei yang digunakan jangan hanya berbentuk nilai, namun lebih mendorong adanya saran dan kritik.

Mirawati menghimbau pada PTSP Pusat agar menetapkan business process  yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. “BKPM sebagai lembaga koordinator untuk perizinan di bidang penanaman modal dalam dan luar negeri, perlu pengaturan pendelegasian kewenangan perizinan dari Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya.

Deputi Kepala BKPM Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, sejak tanggal 26 Januari 2015 sudah 7.462 izin yang diterbitkan di 26 Kementerian dan Lembaga yang ada di PTSP Pusat.

Dikatakan, hambatan yang terjadi di PTSP Pusat diantaranya beberapa Kementerian/Lembaga belum mendelegasikan perizinan dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 ada yang belum dilimpahkan sehingga membuat investor kebingungan. (hls)

Tags: BKPMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKPANRBPelayanan Terpadu Satu PintuPTSP
Previous Post

KPK Buka Plus Minus Capim di Hadapan Pansel

Next Post

Gubsu dan Istri Muda Resmi Tersangka

Related Posts

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)
Ekonomi dan Bisnis

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Senin, 2023/10/02 11:57
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Ekonomi dan Bisnis

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Harga Kripto 2 Oktober 2023: Bitcoin Cs Masih Perkasa
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 2 Oktober 2023: Bitcoin Cs Masih Perkasa

Senin, 2023/10/02 09:55
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Senin (2/10)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Senin (2/10)

Senin, 2023/10/02 09:15
Pergerakan IHSG Diprediksi Mengalami Tren Bearish pada Senin (2/10)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Mengalami Tren Bearish pada Senin (2/10)

Senin, 2023/10/02 09:10
Daftar Harga Emas Antam, Senin 2 Oktober 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Senin 2 Oktober 2023

Senin, 2023/10/02 08:59
Next Post
Evy Susanti Memang Istri  (Muda)  Gubsu

Gubsu dan Istri Muda Resmi Tersangka

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18907 shares
    Share 7563 Tweet 4727
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1366 shares
    Share 546 Tweet 342
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201210 shares
    Share 80484 Tweet 50303

Recent News

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Senin, 2023/10/02 11:57
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, saat menggelar sosialisasi Perda Limbah B3 di Gang Sepakat Kelurahan Terjun, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Senin, 2023/10/02 11:53
Kapolres Binjai hadiri Anniv ke -2 Kreak Supermoto di FZ Cafe, Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.(WOL Photo)

Hadiri Anniv Komunitas Motor, Kapolres Binjai Bagikan Lima SIM Gratis

Senin, 2023/10/02 11:52
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

2 Oktober 2023
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

2 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.