JAKARTA, WOL – Dengan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan itu, per 1 Juli 2015, maka seluruh pengusaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun ternyata masih banyak pengusaha yang tetap membandel dan melakukan berbagai pelanggaran dengan berbagai modus pelanggaran yang disengaja.
“Memang masih banyak pengusaha yang bandel melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan ini. Mereka melakukan berbagai modus pelanggaran yang tentunya merugikan pekerja di perusahaannya karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Menaker M Hanif Dhakiri .
Hanif menjelaskan ada beberapa modus yang dilakukan perusahaan nakal dalam melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan.” Modus pertama adalah masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hanif.
Sedangkan modus kedua adalah pihak perusahaan hanya mendaftarkan sebagian saja pekerjanya sebagai peserta BPJS. Sedangkan sisa dengan sengaja tidak didaftarkan menjadi peserta sehingga iurannya menjadi berkurang,” kata Hanif.
Hanif mencontohkan dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan 500 orang pekerja, pihak pengusaha hanya mendaftarkan 300 orang pekerjanya saja ke BPJS Ketenagakerjaan sedangkan sisanya sebanyak 200 orang tidak didaftarkan.
Sedangkan modus ketiga adalah pengusaha mendaftarkan semua pekerjanya sebagai BPJS Ketenagakerjaan namun belum semua program jaminan sosial yang diikutinya. Padahal menurut aturan SJSN dan BPJS para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, hanif meminta seluruh masyarakat pengusaha dan pekerja, turut mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.
Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin para pekerja dari resiko kerja, maka diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi negara Republik Indonesia.
“Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik, ” kata Hanif.
Hanif juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi yang tidak mengikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat berbagai pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah atau Pemda atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.(hls/data2)
Discussion about this post