JAKARTA, WOL – Eksekusi mati tahap tiga untuk narapidana narkotika masih belum ditentukan pelaksanaannya. Kejaksaan Agung pun belum mengambil sikap, termasuk soal Mary Jane yang eksekusi matinya ditunda karena harus menjalani proses hukum di Filipina.
“Ini belum pembicaraan lagi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Kejagung terakhir melaksanakan eksekusi mati tahap dua pada April lalu. Mary Jane lolos pada saat terakhir eksekusi akan dilaksanakan karena harus bersaksi dalam kasus perdagangan orang di Filipina.
Tony menduga adantya persoalan lebih penting yang harus dilaksanakan ketimbang arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan eksekusi mati.
“Mungkin arahan presiden ada agenda nasional lebih penting. Misalnya ekonomi,” tegas Tony.(metrotvnews/data1)
Discussion about this post