JAKARTA, WOL – Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, atas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Nangro Aceh Darussalam tahun 2011.
“Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tipikor yang diduga dilakukan oleh saudara RAG, ini mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Sekarang menjadi Bupati di Aceh,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Selasa (4/8).
Menurut Johan, penetapan tersangka kepada Ruslan adalah hasil pengembagan dari kasus tersebut. Dari pengembangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
“Perannya sebagai mantan Kepala Badan Pengusahaan. Modusnya adalah mark up, penunjukan langsung. Ini proyek APBN tahun 2011,” papar Johan.
Ruslan oleh KPK diduga menyalalah gunakan wewenangnya terkait dengan pembangunan dermaga saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang membuat kerugian pada keuangan negara. “Ditemukan dugaan kerugian negara Rp116 miliar. Didapat dari penghitungan sementara,” kata Johan.
Atas perbuatannya, tersangka Ruslan Abdul Gani disangka melanggal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP. (wol/inilah)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post