• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Paslon Mundur Setelah Penetapan Diberi Sanksi

8 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Paslon Mundur Setelah Penetapan Diberi Sanksi

Istimewa

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan pihaknya bakal memberi sanksi pidana kepada partai politik yang dengan sengaja memundurkan pasangan calon peserta pilkada yang sudah ditetapkan.

“Mulai hari ini, sanksi tersebut berlaku jika parpol mengundurkan pasangannya yang sudah ditetapkan,” tegas Ferry Kurnia Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).

RelatedPosts

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Selasa, 2023/06/06 12:30
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Selasa, 2023/06/06 11:55
Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

Selasa, 2023/06/06 10:10

Ferry menegaskan, sanksi tersebut termaktub dalam pasal 191 UU Pilkada No 8 Tahun 2015 yang menyebut bahwa pimpinan partai politik yang sengaja memundurkan pasangan calon setelah penetapan akan diancam pidana selama 24 bulan hingga 60 bulan kurungan penjara, dan atau membayar denda Rp25 miliar hingga Rp50 miliar.

Selain pimpinan parpol, pasangan calon yang mengundurkan diri dari peserta pemilu juga akan dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pimpinan partai.

Namun, lanjut Ferry, sanksi tidak diberikan kepada semua paslon. Seandainya hanya calon bupati yang mengundurkan diri, sang calon wakil bupati tidak akan diberi sanksi.

“Misalnya hanya calon wakil bupati, ya hanya dia yang terkena. Calon bupatinya tidak terkena sanksi. Tapi partai tetap kena sanksi,” tambah Ferry.

Pihaknya berharap dengan adanya sanksi tersebut, para pasangan calon tidak mengundurkan diri sehingga pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember berjalan lancar. (metrotvnews/data1)

Tags: calon kepala daerahFerry Kurnia RizkiansyahKPUpaslon mundurpenetapan paslonperaturan kpuPilkadapilkada serentaksanksi paslon kepala daerahUU Pilkada
Previous Post

2 Warga Hilang, Penculik Minta Tebusan Rp500 Juta

Next Post

Kejagung: Eksekusi Mati Tahap Tiga Belum Dibicarakan

Related Posts

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek
Ekonomi dan Bisnis

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Selasa, 2023/06/06 12:30
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD
Pemilu

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Selasa, 2023/06/06 11:55
Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance
Ekonomi dan Bisnis

Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

Selasa, 2023/06/06 10:10
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan
Indonesia Hari Ini

Waduh! Belasan Caleg di Serang Banten Dinyatakan Psikopat

Selasa, 2023/06/06 09:33
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Per Gram, Selasa (6/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Per Gram, Selasa (6/6)

Selasa, 2023/06/06 09:20
Jhonny-G-Plate
Indonesia Hari Ini

Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Kominfo dan Kemenkeu di Korupsi BTS

Selasa, 2023/06/06 08:27
Next Post
Eksekusi Mati Gelombang III Belum Dijadwalkan

Kejagung: Eksekusi Mati Tahap Tiga Belum Dibicarakan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171547 shares
    Share 68619 Tweet 42887
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62829 shares
    Share 25132 Tweet 15707
  • Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11417 shares
    Share 4567 Tweet 2854

Recent News

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

Selasa, 2023/06/06 12:45
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Selasa, 2023/06/06 12:30
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Selasa, 2023/06/06 11:55
Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

Selasa, 2023/06/06 10:52
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

6 Juni 2023
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

6 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.