JAKARTA, WOL – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan pihaknya bakal memberi sanksi pidana kepada partai politik yang dengan sengaja memundurkan pasangan calon peserta pilkada yang sudah ditetapkan.
“Mulai hari ini, sanksi tersebut berlaku jika parpol mengundurkan pasangannya yang sudah ditetapkan,” tegas Ferry Kurnia Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Ferry menegaskan, sanksi tersebut termaktub dalam pasal 191 UU Pilkada No 8 Tahun 2015 yang menyebut bahwa pimpinan partai politik yang sengaja memundurkan pasangan calon setelah penetapan akan diancam pidana selama 24 bulan hingga 60 bulan kurungan penjara, dan atau membayar denda Rp25 miliar hingga Rp50 miliar.
Selain pimpinan parpol, pasangan calon yang mengundurkan diri dari peserta pemilu juga akan dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pimpinan partai.
Namun, lanjut Ferry, sanksi tidak diberikan kepada semua paslon. Seandainya hanya calon bupati yang mengundurkan diri, sang calon wakil bupati tidak akan diberi sanksi.
“Misalnya hanya calon wakil bupati, ya hanya dia yang terkena. Calon bupatinya tidak terkena sanksi. Tapi partai tetap kena sanksi,” tambah Ferry.
Pihaknya berharap dengan adanya sanksi tersebut, para pasangan calon tidak mengundurkan diri sehingga pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember berjalan lancar. (metrotvnews/data1)
Discussion about this post