MEDAN, WOL – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah. Aturan tersebut disiapkan dengan tujuan untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesempatan partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah itu disiapkan melalui Ranperda yang diajukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (18/8).
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi, menyebutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk menerima partisipasi pihak ketiga untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Untuk membangun Sumut, diperlukan pengerahan dari berbagai potensi,” katanya.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut, Pemprovsu telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Partisipasi pihak ketiga kepada daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada daerah secara ikhlas atau sukarela, tidak mengikat, yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun barang bergerak ataupun barang tidak bergerak.
Partisipasi tersebut juga tidak bermaksud untuk mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara maupun daerah, seperti kewajiban pembayaran pajak.
Menurut Erry, partisipasi pihak ketiga pada hakekatnya merupakan wujud nyata dari partisipasi masyarakat demi terwujudnya dinamika pembangunan daerah.
Dalam Ranperda tersebut, ada 10 bidang yang dapat menjadi “pintu” pihak ketiga guna mengambil peran dalam pembangunan di provinsi yang dihuni multietnis itu. Ke-10 bidang itu adalah Sumber Daya Alam, bidang otomotif, perkebunan, kehutanan, perdagangan, perindustrian, transportasi, jasa telekomunikasi, jasa, dan bidang lain yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, Pemprovsu menetapkan Peraturan Daerah Sumatera Utara tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, dan sekaligus sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Peneriman Sumbangan Pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Usai sambutan, Plt Gubernur memberikan naskah ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Sumut Ajib Shah untuk dibahas bersama seluruh wakil rakyat.(wol/cza)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post